Abdurrohman I

10 November 2021 01:21

Iklan

Abdurrohman I

10 November 2021 01:21

Pertanyaan

jelaskan asas penentuan kewarganegaraan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

22

:

26

Klaim

1

2


Iklan

Ruth A

10 November 2021 01:55

Hai Abdurrohman,aku bantu jawab ya Asas-asas kewarganegaraan umum yang terkandung dalam UU ini adalah: 1. Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 2. Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. 3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. Asas-asas khusus yang dijadikan dasar penyusunan UU ini adalah: 1. Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. 2. Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. 3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 4. Asas kebenaran substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai susbtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 5. Asas nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. 6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yaitu asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. 7. Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. 8. Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.


Iklan

Kamelia S

10 November 2021 01:41

pembahasan: Ada tiga cara dalam memperoleh kewarganegaraan: 1) berdasarkan asas kelahiran yang terbagi menjadi dua cara a. menurut tempat kelahiran (ius soli) b. menurut keturunan atau pertalian darah (ius sanguinis) 2) berdasarkan bagaimana seseorang memperoleh kewarganegaraannya. cara ini disebut dengan naturalisasi. Ada pula naturalisasi istimewa yang diberikan kepada warga asing yang berjasa kepada negara. 3) berdasarkan permasalahan dalam pewarganegaraan. a. apatride, yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan b. bipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. c. multipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

24

5.0

Jawaban terverifikasi