Rik F

15 Maret 2022 12:39

Iklan

Rik F

15 Maret 2022 12:39

Pertanyaan

jelasan mengenai sumber hukum islam،pengertian fungsi dam kedudukan Al-Qur'an, Hadis dan Ijtihad serta macam-mac hukum taklif atau hukum islam

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

23

:

05

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. ZULVA

03 Mei 2022 00:52

Jawaban terverifikasi

Hai Rik F, terima kasih sudah bertanya di Roboguru Kakak coba bantu jawab pertanyaannya ya :) Jawaban pertanyaan di atas adalah sebagau berikut: Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum . Sumber hukum islam terdapat bermacam macam. Diantaranya : 1. Al-quran Al-quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada malaikat jibri kepada Muhammad. Al-Quran memiliki kedudukan sebagai landasn hukum pertama dalam menentukan hukum Islam.Hukum yang disebutkan secara global berfungsi sebagai isyarat atas tujuan syariat, sehingga dapat diterapkan di setiap zaman dan tempat. Hukum yang dirinci adalah hukum-hukum yang perlu dirinci untuk menutup pintu perselisihan dan perdebatan, seperti masalah keyakinan dan pokok-pokok ibadah, atau hukum-hukum yang kekal, seperti hukum waris dan wanita yang haram dinikahi. 2. Hadist Hadist adalah segala rekaman tindak tanduk nabi yang di rekam dalam kitab hadist. Sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an. 3. Ijtihad kata ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang memiliki arti “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan) .Pengertian ijtihad secara etimologi memiliki pengertian: “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit”. Sedangkan pengertian ijtihad secara terminologi adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada kitabullah (syara) dan sunnah rasul atau yang lainnya untuk memperoleh nash yang ma’qu; agar maksud dan tujuan umum dari hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat. Fungsi ijtihad diantaranya fungsi ijtihad al-ruju’ (kembali) 1. mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan. 2. menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab 3. memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi. Macam-macam hukum islam di antaranya 1 Wajib Wajib merupakan suatu perkara yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan jika umat muslim meninggalkannya maka berdosa. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. a. Fardhu ‘ain: Perkara yang harus dikerjakan oleh seluruh kaum muslimin tanpa boleh diwakilkan seperti salat, puasa, zakat, dan lainnya. b. Fardhu kifayah: Suatu perkara wajib yang dapat gugur walaupun hanya satu orang yang mengerjakan, namun jika satu daerah tidak ada yang mengerjakan maka berdosalah seluruhnya. Contohnya mengurus jenazah. 2. Sunnah Hukum Sunnah merupakan perkara yang dikerjakan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah juga terbagi menjadi dua, yaitu Sunnah mu’akkad dan Sunnah ghairu muakkad. a. Mu’akad adalah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan seperti salat tarawih, salat hari raya, dan lainnya. b. Ghairu Muakad adalah perkara sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnah Rawatib dan perkara ibadah yang sifatnya insidensial. 3. Haram Haram merupakan perkara yang dikerjakan akan memperoleh dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Perkara haram antara lain, berzina, berjudi, mengonsumsi minuman keras dan lainnya. Menurut Jumhur para ulama, hukum haram terbagi 2 yaitu Al Muharram lidzatihi, Al Muharram li ghairihi. 4. Makruh Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haramnya. 5. Mubah Mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah Swt kepada umat Islam, seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab. Jadi, jawaban pertanyaan sesuai dengan penjelasan ya :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

17

5.0

Jawaban terverifikasi