Nama S

10 Mei 2022 08:36

Iklan

Iklan

Nama S

10 Mei 2022 08:36

Pertanyaan

Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, karena itu Allah SWT. mensyariatkan pernikahan. Salah satu syaratnya adanya wali nikah yang harus memiliki hubungan perwalian. Berikut ini adalah ikatan keluarga yang tidak sah menjadi wali... A. ayah kandung B. paman dari ayah yang sekandung C. saudara laki-laki yang seayah D. anak laki-laki dari saudara laki-laki E. saudara laki-laki yang seibu


112

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

S. Rofikoh

21 Mei 2022 04:17

Jawaban terverifikasi

Jawaban: E. saudara laki-laki yang seibu Wali nikah dimulai dari ayah ke jalur atas. Kemudian saudara laki-laki ayah atau disebut paman ke jalur atas. Lalu anak laki-laki dari paman sampai keturunannya. Saudara laki-laki seayah sampai keturunannya. Semua dari jalur ayah dan harus laki-laki. Adapun, jika dari jalur ibu saja tidak sah menjadi wali. Jadi, jawabannya adalah E. saudara laki-laki yang seibu.


Iklan

Iklan

Naya P

24 Februari 2023 02:41

<p>E. Saudara laki laki yang seibu</p>

E. Saudara laki laki yang seibu


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

siapakah perawi hadis tentang kerugian orang yang tidak berbakti kepada orang tua ?

41

0.0

Jawaban terverifikasi