Cara M

13 Januari 2022 06:07

Iklan

Cara M

13 Januari 2022 06:07

Pertanyaan

hukum mengluarkan infak / sedekah adalah ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

36

:

09

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Arief

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

27 Januari 2022 02:49

Jawaban terverifikasi

Halo Cara M, kakak bantu jawab ya. :) Jawabannya adalah "infak hukumnya fardhu kifayah dan sedekah hukumnya sunnah". Penjelasan: Infak ialah menyisihkan sebagian harta untuk digunakan di jalan Allah seperti pembangunan masjid, tempat belajar, dan hal semacamnya, infak terbatas pada objek yang bersifat materi. Hukum infaq ialah fardhu kifayah. Sedangkan sedekah ialah pemberian cuma-cuma kepada orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim dan sebagainya, dan objek yang dapat disedekahkan tidak terbatas pada materi akan tetapi sedekah tenaga bahkan senyum juga dapat dikategorikan sedekah. Hukum sedekah ialah sunnah. Manfaat sedekah dan infak ialah: 1. Mendapatkan pahala dan melapangkan rezki. 2. Menjauhkan dari bahaya. 3. Sebagai obat/menyembuhkan. 4. Menghindarkan dari siksa api neraka. 5. Menghindarkan dari sakaratul maut. 6. Membuka pintu surga 7. Menentramkan hati Jadi, jawabannya adalah "infak hukumnya fardhu kifayah dan sedekah hukumnya sunnah". Semoga jawaban ini membantu, semangat belajarnya. :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

surat Al fajr

10

5.0

Lihat jawaban (3)