Amiko S

21 Desember 2021 17:53

Iklan

Amiko S

21 Desember 2021 17:53

Pertanyaan

hukum mengeluarkan infak atau sedekah adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

05

:

38

Klaim

1

3

Jawaban terverifikasi

Iklan

Y. Sila

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

16 Januari 2022 16:01

Jawaban terverifikasi

Halo Amiko S, kakak bantu jawab ya. :) Jawabannya adalah "infak hukumnya fardhu kifayah dan sedekah hukumnya sunnah". Penjelasan: Infak atau infaq merupakan suatu amalan dimana seseorang mengeluarkan sebagian harta maupun penghasilannya untuk kepentingan yang disyariatkan oleh Islam, misalkan kepada anak yatim piatu, para fakir miskin, dan semacamnya. Hukum berinfak adalah fardhu kifayah yang artinya hal ini diwajibkan bagi semua umat Islam, dan apabila salah satu orang telah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas muslim lainnya. Sedangkan sedekah ialah pemberian sukarela kepada orang lain, diutamakan bagi orang-orang yang membutuhkan. Sedekah sendiri tidak terbatas pada hal berupa materi saja, akan tetapi senyum kepada orang lain pun juga sudah termasuk kategori sedekah. Sedekah hukumnya adalah sunnah. Jadi, jawaban atas pertanyaannya adalah "infak hukumnya fardhu kifayah dan sedekah hukumnya sunnah". Semoga jawaban ini membantu, semangat belajarnya! :)


Iklan

Balqis A

22 Desember 2021 02:36

infak hukumnya : Fardu khifayah sedekah hukumnya :sunah


M. Arief

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

05 Januari 2022 04:49

Halo Amiko S, kakak bantu jawab ya. :) Jawabannya adalah "infak hukumnya fardhu kifayah dan sedekah hukumnya sunnah". Penjelasan: Infak atau infaq merupakan suatu amalan dimana seseorang mengeluarkan sebagian harta maupun penghasilannya untuk kepentingan yang disyariatkan oleh Islam, misalkan kepada anak yatim piatu, para fakir miskin, dan semacamnya. Hukum berinfak adalah fardhu kifayah yang artinya hal ini diwajibkan bagi semua umat Islam, dan apabila salah satu orang telah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas muslim lainnya. Sedangkan sedekah ialah pemberian sukarela kepada orang lain, diutamakan bagi orang-orang yang membutuhkan. Sedekah sendiri tidak terbatas pada hal berupa materi saja, akan tetapi senyum kepada orang lain pun juga sudah termasuk kategori sedekah. Sedekah hukumnya adalah sunnah. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa menggunakan hadits nabi sebagai landasan hukum ialah wajib. Jadi, jawaban atas pertanyaannya adalah "infak hukumnya fardhu kifayah dan sedekah hukumnya sunnah". Semoga jawaban ini membantu, semangat belajarnya! :)


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

surat Al fajr

11

5.0

Lihat jawaban (3)