Ridho E

19 Februari 2023 14:11

Iklan

Ridho E

19 Februari 2023 14:11

Pertanyaan

Hukum asal melakukan pernikahan adalah ...

Hukum asal melakukan pernikahan adalah ...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

34

:

35

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Salsabila M

Community

17 April 2024 00:48

Jawaban terverifikasi

Hukum asal melakukan pernikahan adalah sunnah, yang berarti dianjurkan dalam Islam.


Iklan

Kevin L

Gold

08 Mei 2024 13:51

Jawaban terverifikasi

Dalam ajaran Islam, hukum asal melakukan pernikahan adalah sebagai berikut: 1. Sunnah (dianjurkan) - Bagi orang yang mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk menikah. - Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan untuk diikuti. - Pernikahan dapat membantu menjaga kesucian diri dan menjaga masyarakat dari perbuatan zina. 2. Wajib - Bagi orang yang khawatir akan terjerumus dalam perzinaan jika tidak menikah. - Dalam kondisi ini, pernikahan menjadi wajib dilakukan untuk menjaga diri dari perbuatan haram. 3. Makruh (tidak dianjurkan) - Bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin istri dan anak-anak. - Orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah dan lebih memilih hidup sendiri. 4. Haram - Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan yang tidak dibenarkan dalam Islam, seperti untuk menindas atau menyakiti pasangan. - Pernikahan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan syariat Islam. Jadi, secara umum, hukum asal melakukan pernikahan dalam Islam adalah sunnah (dianjurkan), kecuali bagi mereka yang khawatir akan terjerumus dalam perzinaan, maka hukumnya menjadi wajib.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

19

5.0

Jawaban terverifikasi