Adelio F

25 Mei 2022 07:23

Iklan

Adelio F

25 Mei 2022 07:23

Pertanyaan

Hak moral tidak tercatat pada sistem ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

35

:

30

Klaim

17

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

W. Koko

26 Mei 2022 00:20

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah tercatat pada UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Berikut penjelasannya. Hak moral diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Berikut yang menjadi hak moral pencipta: - Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum. - Menggunakan nama alias atau nama samaran. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. - Mengubah judul dan anak judul ciptaan. Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Jawaban yang tepat seperti paparan di atas. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Contoh perilaku sesuai dengan sila ke 2 pancasila

18

5.0

Jawaban terverifikasi