Muhammad N

29 Februari 2024 02:59

Iklan

Iklan

Muhammad N

29 Februari 2024 02:59

Pertanyaan

hak kekayaan intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun

hak kekayaan intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun

 


13

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Aulia D

01 Maret 2024 07:49

Jawaban terverifikasi

<p>Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun <strong>1840-an</strong>. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).</p>

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).


Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

08 Maret 2024 00:39

<p>Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah dikenal dan diatur sejak tahun 1970 dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sejak itu, regulasi HKI di Indonesia terus berkembang dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang lebih spesifik mengenai hak cipta, paten, merek, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman. Beberapa undang-undang yang mengatur aspek-aspek tersebut antara lain:</p><ol><li>Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.</li><li>Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.</li><li>Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.</li><li>Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.</li><li>Undang-Undang No. 29 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual.</li></ol>

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah dikenal dan diatur sejak tahun 1970 dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sejak itu, regulasi HKI di Indonesia terus berkembang dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang lebih spesifik mengenai hak cipta, paten, merek, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman. Beberapa undang-undang yang mengatur aspek-aspek tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  5. Undang-Undang No. 29 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual.

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apa kaitan konvensi Montevideo dengan kemerdekaan Indonesia ? apakah Indonesia sudah sesuai dengan syarat konvensi Montevideo dan mengapa Indonesia sudah merdeka tetapi Belanda masih ada di Indonesia?

14

5.0

Jawaban terverifikasi