Muhammad N

29 Februari 2024 02:59

Iklan

Muhammad N

29 Februari 2024 02:59

Pertanyaan

hak kekayaan intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun

hak kekayaan intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun

 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

15

:

30

:

27

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Aulia D

01 Maret 2024 07:49

Jawaban terverifikasi

<p>Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun <strong>1840-an</strong>. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).</p>

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).


Iklan

Nanda R

Community

08 Maret 2024 00:39

<p>Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah dikenal dan diatur sejak tahun 1970 dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sejak itu, regulasi HKI di Indonesia terus berkembang dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang lebih spesifik mengenai hak cipta, paten, merek, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman. Beberapa undang-undang yang mengatur aspek-aspek tersebut antara lain:</p><ol><li>Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.</li><li>Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.</li><li>Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.</li><li>Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.</li><li>Undang-Undang No. 29 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual.</li></ol>

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah dikenal dan diatur sejak tahun 1970 dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sejak itu, regulasi HKI di Indonesia terus berkembang dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang lebih spesifik mengenai hak cipta, paten, merek, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman. Beberapa undang-undang yang mengatur aspek-aspek tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  5. Undang-Undang No. 29 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah puisi " Aku " Karya CHAIRIL ANWAR benkut ini! Aku Kalau sampai waktuku Ku mau tak seorang kan merayu Tidak juga kau Tak pertu sedu sedan itu Dari kumpulannya terbuang Biar peluru menembus kulitku Aku tetap meradang menerjang Tema puisi di atas adalah.... A. ketekunan dan kemauan seseorang dalam memperjuangan hak dirinya B. kemauan untuk hidup tenang tanpa beban C. kegigihan sesorang dalam mendapatkan cinta sejati D. seseorang yang tidak mau diganggu oleh siapapun E. kepasrahan kepada keadaan yang sedang terjadi

5

5.0

Jawaban terverifikasi

[1] Gaya hidup sedentari alias kurang gerak atau mager (malas gerak) adalah masalah yang sering dialami oleh penduduk perkotaan. [2] Bekerja di depan layar komputer sepanjang hari, kelamaan terjebak macet di jalan,atau hobi main gim tanpa diimbangi olahraga merupakan bentuk dari gaya hidup sedentari. [3] Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering melakukan berbagai rutinitas tersebut, Anda harus waspada. [4] Pasalnya, gaya hidup sedentari sangat berbahaya karena membuat Anda berisiko terkena diabetes tipe 2. [5] Gaya hidup sedentari menyebabkan masyarakat, terutama penduduk kota, malas bergerak. [6] Coba ingat-ingat, dalam sehari ini, sudah berapa kali Anda dalam menggunakan aplikasi online untuk memenuhi kebutuh Anda? [7] Selain itu, tilik juga berapa banyak langkah yang sudah Anda dapatkan pada hari ini? [8] Seiring dengan pengembangan teknologi yang makin canggih, apa pun yang Anda butuhkan kini bisa langsung diantar ke ruangan kantor Anda atau depan rumah. [9] Selain hemat waktu, Anda pun jadi tak perlu mengeluarkan energi untuk mendapatkan apa yang Anda mau. [10] Namun, tahukah Anda bahwa segala kemudahan tersebut menyimpan bahaya bagi tubuh Anda? [11] Minimnya aktifitas fisik karena gaya hidup ini membuatmu berisiko lebih tinggi terkena berbagai penyakit kronis, termasuk diabetes. [12] Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa gaya hidup ini juga termasuk 1 dari 10 penyebab kematian terbanyak di dunia. [13] Selain itu, data terbaru dari Riskedas 2018 menguak bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat diabetes melitus tertinggi di Indonesia. [14] Ini menunjukkan bahwa gaya hidup mager amat erat kaitannya dengan tingkat diabetes di perkotaan. Bentuk bahasa yang sejenis dengan mager pada kalimat 1 adalah.... a. magang b. oncom c. rudal d. pugar

4

5.0

Jawaban terverifikasi