Halo Meilinda, Kakak bantu jawab ya!
Berikut 6 fungsi dari APBD, yaitu:
1. Fungsi APBD sebagai Otorisasi
Fungsi APBD adalah sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam fungsi APBD, maka sebuah kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.
2. Fungsi APBD sebagai Perencanaan
Fungsi APBD adalah dibuat sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
3. Fungsi APBD sebagai Pengawasan
Fungsi APBD adalah sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan fungsi APBD belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.
4. Fungsi APBD sebagai Alokasi
Anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik. Lebih jelas, fungsi APBD adalah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.
5. Fungsi APBD sebagai Distribusi
Kebijakan dalam fungsi APBD baik penganggaran, pendapatan, maupun belanja digunakan untuk semua pihak, bukan hanya terfokus satu sektor atau daerah saja, serta harus menjunjung asas keadilan.
6. Fungsi APBD sebagai Stabilisasi.
Fungsi APDB adalah sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
Penjelasan :
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Fungsi APBD secara umum adalah sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya, dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak legistatif seperti DPRD.
Semoga membantu!
· 0.0 (0)
Belum menemukan jawaban?
Tanya soalmu ke Forum atau langsung diskusikan dengan tutor roboguru plus, yuk