Sanjaya S

17 April 2022 08:41

Iklan

Sanjaya S

17 April 2022 08:41

Pertanyaan

Faktor yang mendasari Takhta Suci Vatikan dijadikan sebagai subjek hukum internasional adalah... a. disahkannya Penjanjian Versailles 1919 b. ditandatanganinya Traktat Lateran 1929 c. adanya keputusan Permanent Court of Justice 1928 d. ditetapkannya konvernsi Genocida1948 e. lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

06

:

50

Klaim

6

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

O. Abdurrohman

Mahasiswa/Alumni UIN Sunan Gunung Djati

18 April 2022 03:35

Jawaban terverifikasi

Hai Sanjaya S, Kakak bantu jawab ya. Jawaban yang tepat adalah B. Yuk pahami penjelasannya. Takhta Suci Vatikan merupakan suatu subyek hukum Internasional yang selain sebagai suatu negara berdaulat juga menjadi Pusat Agama Katholik sedunia. Vatikan menjadi subyek hukum Internasional setelah ditandatanganinya Traktat Lateran 1929, sebuah perjanjian antara pemerintah Kerajaan Italia dengan pihak gereja Vatikan. Traktat tersebut berisi tentang pengakuan dari pemerintah Italia terhadap Kota Vatikan sebagai negara yang merdeka di bawah kedaulatan Takhta Suci. Semoga membantu yaa...


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

105

5.0

Jawaban terverifikasi