Mufid A

27 Mei 2024 02:04

Iklan

Iklan

Mufid A

27 Mei 2024 02:04

Pertanyaan

Emas, perak, gandum, dan kurma termasuk barang ....

Emas, perak, gandum, dan kurma termasuk barang ....


2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Naufal N

04 Juli 2024 14:13

Jawaban terverifikasi

<p>Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yg sama misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum maka pertukaran tersebut harus memenuhi dua persyaratan.</p><p>Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.<br>Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).</p><p>Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.<br>Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat<br>sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.</p><p>Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.<br>&nbsp;</p>

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yg sama misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum maka pertukaran tersebut harus memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.
Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).

Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.
Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat
sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.

Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.
 


Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

29 Mei 2024 03:19

<p>Emas, perak, gandum, dan kurma termasuk dalam kategori komoditas. Komoditas adalah barang atau bahan mentah yang dapat diperdagangkan dan memiliki nilai ekonomi yang stabil. Barang-barang ini sering dijadikan sebagai standar nilai atau alat tukar dalam perdagangan karena relatif mudah dikenali, nilainya stabil, dan dapat disimpan dengan mudah. Sebagai contoh, emas dan perak sering digunakan sebagai alat pembayaran atau investasi, sementara gandum dan kurma adalah bahan makanan yang penting dan sering diperdagangkan dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, emas, perak, gandum, dan kurma adalah jenis komoditas yang penting dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Emas, perak, gandum, dan kurma termasuk dalam kategori komoditas. Komoditas adalah barang atau bahan mentah yang dapat diperdagangkan dan memiliki nilai ekonomi yang stabil. Barang-barang ini sering dijadikan sebagai standar nilai atau alat tukar dalam perdagangan karena relatif mudah dikenali, nilainya stabil, dan dapat disimpan dengan mudah. Sebagai contoh, emas dan perak sering digunakan sebagai alat pembayaran atau investasi, sementara gandum dan kurma adalah bahan makanan yang penting dan sering diperdagangkan dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, emas, perak, gandum, dan kurma adalah jenis komoditas yang penting dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan.

 

 


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

carilah ragam kebudayaan, suku dan adat istiadat dikalimantan timur!

0

0.0

Jawaban terverifikasi