Ammar A

26 Oktober 2024 01:59

Iklan

Ammar A

26 Oktober 2024 01:59

Pertanyaan

Diskusikanlah secara berkelompok!Pernahkah Anda melihat foto hasil rontgen seseorang? Bagaimana tampilan bentuk citra yang dihasilkan? Berikanlah penjelasan bagaimana mekanisme kerja alat rontgen tersebut hingga dapat menghasilkan citra jaringan keras pada manusia! Apakah peralatan rontgen sinar-X dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan citra jaringan lunak manusia (seperti pada bagian perut)Mengapa demikian?

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

11

:

36

:

49

Klaim

0

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

45

0.0

Jawaban terverifikasi

Sumber Energi Panas Suatu benda yang dapat menghasilkan energi panas dikatakan sebagai sumber energi panas. Contoh sumber energi panas adalah matahari, api, gesekan benda, dan listrik. 1. Matahari Matahari menghasilkan panas. Oleh karena itu, matahari juga disebut sebagai sumber energi panas. Matahari sangat panas. Suhu permukaan matahari sekitar 6.000 derajat celcius atau sekitar 200 kali suhu tubuh manusia. Karena suhunya sangat tinggi, panas matahari terasa hingga ke bumi. Energi panas matahari yang sampai ke bumi menyebabkan udara menjadi hangat. Jika tidak ada matahari, bumi akan selalu gelap dan makin lama makin dingin. Akibatnya, kehidupan di bumi akan musnah sebab semua makhluk hidup memerlukan energi panas matahari. Energi panas matahari membantu proses pembuatan makanan pada tumbuhan yang disebut fotosintesis. Makanan yang dihasilkan dari proses fotosintesis menjadi sumber energi makhluk hidup lainnya, yaitu manusia dan hewan. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak aktivitas yang memanfaatkan panas matahari. Contohnya petani mengeringkan padi setelah panen, pengrajin kerupuk mengeringkan kerupuk, nelayan mengeringkan ikan asin, dan Ibu mengeringkan pakaian setelah dicuci Saat ini sudah ditemukan pula alat yang mampu mengubah sinar matahari menjadi tenaga listrik. Alat itu disebut sel surya. Di kota-kota besar sudah banyak perumahan yang memanfaatkan sel surya. Pernahkah kalian berada di sekitar api yang sedang menyala? Ketika berada di sekitar api, tentu kalian dapat merasakan panasnya. Hal itu menunjukkan bahwa api adalah sumber panas. Untuk mendapatkan api, kalian membutuhkan bahan bakar dan udara. Bahan bakar yang digunakan dapat berupa kayu bakar, kertas bekas, dan gas. Selain bahan bakar, udara juga diperlukan karena tanpa udara, api akan mati. Api dapat dimunculkan dari korek api dan batu api. Batu api biasanya dipasangkan pada pemantik. Api sangat bermanfaat bagi kehidupan, di antaranya untuk memasak, menerangi lingkungan, serta membersihkan kuman. Namun, kalian harus hati-hati menggunakannya. Api dapat menyebabkan kebakaran. Bukan hanya harta yang hilang, tetapi nyawa juga dapat hilang. Oleh karena itu,jika sudah tidak diperlukan maka matikanlah api tersebut. 3. Gesekan Benda Cobalah kalian menggesek-gesekkan kedua telapak tangan. Dapatkah kalian merasakan panas yang timbul padakedua telapak tangan? Ulangi dengan gesekan yang lebih cepat. Apakah yang kalian rasakan pada kedua telapak tangan? Kalian tentu merasakan panas. Pada zaman dahulu, api dihasilkan dengan menggesekkan dua benda, misalnya kayu dengan kayu atau batu dengan batu secara terus-menerus. Panas yang terjadi dapat menimbulkan percikan api. Percikan api yang mengenai benda kering seperti daun kering atau ranting jika ditiup-tiup atau dikipas-kipas akan menghasilkan api yang besar. 4. Listrik Apakah di rumah kalian ada setrika? Energi panas setrika berasal dari listrik. Selain setrika, banyak peralatan listrik yang dapat mengubah energi listrik menjadi energi panas. Contohnya dispenser, rice cooker setrika listrik, dan solder. Masing-masing alat tersebut menghasilkan panas meskipun pemanfaatan alat tersebut memiliki perbedaan fungsi. Tulislah kata kunci paragraf ke-10 pada bacaan di atas! Kata kunci adalah kata-kata yang kalian anggap penting dalam setiap paragraf.

4

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Peranan lptek Bagi Pelestarian Lingkungan Hidup BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dari zaman ke zaman, pola kehidupan manusia telah berubah. Ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat mengikuti arus waktu. Ilmu pengetahuan merupakan kebutuhan dalam melanjutkan kelangsungan hidup di bumi. Banyak manusia yang memiliki ambisi untuk mencari ilmu dengan tujuan agar manusia memperoleh kehormatan berdasarkan penemuan-penemuan yang diperolehnya. Sayangnya, tidak sedikit dari penemuan mereka yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Akan tetapi, sangat disalahkan jika ilmu pengetahuan tidak memiliki pengaruh positif. Di antara keduanya memiliki hubungan timbal balik yang seimbang. Namun, perbandingan rasionya lebih unggul pada manfaatnya. Dalam menunjang perkembangan zaman, ilmu pengetahuan berperan sangat penting. Ketika teknologi diciptakan, selalu ada ilmu pengetahuan yang menjadi penopang utama.Dalam konsep ilmu pengetahuan, selalu ada objek yang dijadikan sebagai sarana penelitian. Misalnya, seorang ilmuan menguji cara kerja sebuah alat industri, dan alat-alat lainnya atau meneliti genetik manusia dan tumbuhan. Contoh tersebut dapat mengindikasikan terciptanya sebuah teknologi yang bersifat menjurus pada bidang tertentu. Sebab, teknologi akan tercipta apabila terdapat ilmu pengetahuan.Berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai bagian dari kehidupan manusia, lingkungan hidup tidak luput dari pengaruh perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). IPTEK sangat berguna bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitar.Mengapa dikatakan demikian? Karena dengan bantuan IPTEK, kita bisa memecahkan permasalahan yang terjadi di lingkungan hid up. Namun, pemanfaatan IPTEKjuga tidak mudah dilakukan,untuk itu perlu memperkenalkan IPTEK dari sejak dini. IPTEK merupakan kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, penulis mengangkat tema "IPTEK Lingkungan, Pemanfaatan IPTEK yang Tetap Memerhatikan Pelestarian Lingkungan Hidup". B. Rumusan Masalah Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut. 1. Apakah definisi IPTEK Lingkungan? 2. Apakah bagian-bagian IPTEK Lingkungan? 3. Apakah peranan IPTEK bagi pelestarian lingkungan hidup? C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian dirumuskan sebagai berikut. 1. Mengetahui definisi dari IPTEK Lingkungan 2. Mengetahui bagian-bagian dari IPTEK Lingkungan 3. Mengetahui peranan IPTEK bagi pelestarian lingkungan hidup D. Manfaat Penelitian Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. 1. Menciptakan generasi penerus yang paham akan pelestarian lingkungan hidup yang didukung dengan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Komunikasi 2. Menumbuhkan kesadaran generasi penerus untuk melestarikan lingkungan hidup yang didukung dengan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Komunikasi BAB II PEMBAHASAN A. Definisi IPTEK Lingkungan Hidup Iptek Lingkungan Hidup ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manajemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang IPTEK terhadap lingkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan. Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada "produksi hijau". Selain itu,tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman-kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan. B. Bagian-bagian IPTEK Lingkungan Hidup 1. Pengolahan Sampah Gundukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, karena sejak dari awal, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik basah (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan lim bah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer insektisida, serta pembalut wanita. 2. Pengolahan Limbah Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil-hasil produksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang.Namun demikian, mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbah cair.Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan.Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi, teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar lingkungan terjaga dan terlestarikan. 3. Konservasi Lingkungan Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memerhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memerhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang. 4. Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi. Maka teknik rekayasa genetik mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar.Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia. Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul. Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang peduli terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas. C. Peranan IPTEK bagi Pelestarian Lingkungan Hidup Manfaat IPTEK bagi kemajuan bangsa yaitu manusia dapat hidup lebih sejahtera. Kegiatan manusia lebih efektif dan efisien. Pembangunan bidang IPTEK pada PJPT II merupakan kesinambungan perluasan dan PJPT I. Menurut GBHN 1993 sasaran pembangunan ekonomi PPT II adalah sebagai berikut. - Tercapainya kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan IPTEK yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, peradaban, ketangguhan, dan daya saing bangsa. - Terpacunya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri, dan sejahtera yang dilandasi nilai-nilai spiritual, moral dan etik berdasarkan nilai luhur bangsa serta nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun peranan IPTEK yang lebih khusus bagi pelestarian lingkungan hidup adalah sebagai berikut. 1) Membina hubungan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara manusia dan lingkungannya 2) Melestarikan SDA agar dapat dimanfaatkan oleh generasi penerus 3) Meningkatkan manusia sebagai pembina lingkungan bukan sebagai perusak lingkungan BAB III SIMPULAN DAN SARAN A. Simpulan 1. IPTEK Lingkungan Hidup ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manajemen lingkungan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang IPTEK terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan. 2. IPTEK Lingkungan Hidup terdiri dari beberapa bagian, yaitu: a) Pengolahan sampah b) Pengolahan limbah c) Konservasi lingkungan d) Badan pertanian teknologi bibit & benih, rekayasa genetika 3. Peranan IPTEK bagi kelestarian lingkungan hidup mencakup: a) Membina hubungan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara manusia dan lingkungannya. b) Melestarikan SDA agar dapat dimanfaatkan oleh generasi penerus. c) Meningkatkan manusia sebagai pembina lingkungan bukan sebagai perusak lingkungan. B. Saran Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan bahwa IPTEK memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, tak terkecuali dalam segi lingkungan hidup. Oleh karena itu, marilah kita tetap memerhatikan kelestarian lingkungan hidup dengan memanfaatkan penerapan IPTEK yang mendukung. DAFTAR PUSTAKA Mjolnir. 2009. Definisi IPTEK Ungkungan (online), http://fcruzadercruzer.blogspot.com/2009/11/definisi-ipteklingkungan.html, November 2009. Nabilla, Syifa. 2014. Manfaat Penerapan IPTEK bagi Kelestarian Ungkungan Hidup (online), http:/ fprezi.com/- ftpdqedhodv fmanfaat-penerapan-iptek-bagi-kelestarian-li ngkungan-hidup/, 18 Januari 2014. Rosadi, Dadi. 2013. IPTEK dan Ungkungan (online), http:/ /dadi1234.blogspot.com/2013/12/iptek-danlingkungan_1.html, 1 Desember 2013. Sanusi, Adam. 2013. Pengaruh IPTEK terhadap Ungkungan (online), http://sanusiadam79.wordpress. com/2013/11/26/pengaruh-iptek-terhadap-lingkungan/, 26 November 2013. 2b. Menurutmu, apakah isi latar belakang karya ilmiah tersebut sudah lengkap dan tepat?

40

0.0

Jawaban terverifikasi

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air. Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu. Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin. Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin. Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop. Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan. (Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-pembangkit-tenaga-angin-pertama-di- indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.) Dari infografis, selain angin apa saja yang dibutuhkan agar listrik tenaga angin bisa tersalurkan atau digunakan oleh manusia?

5

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

31

5.0

Jawaban terverifikasi