Amryzal F
07 Februari 2023 03:03
Iklan
Amryzal F
07 Februari 2023 03:03
Pertanyaan
Dilihat dari status bagian harta yang diterimanya, ahli waris terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Ashabul-Furud An-Nasabiyah.
2. Ashabul Nasabiyah.
3. Zawil Arham.
Jelaskan pengertian diatas masing-masing!
2
2
Iklan
Sanji V
07 Februari 2023 08:23
Mungkin yang kakak maksud adalah pengertian Ashabul Furudh Nasabiyyah, Ashabul Furudh Sababiyyah dan Dzawil arham
1. Ashabul Furudh Nasabiyyah ialah orang berhak menperoleh harta warisan, karena adanya hubungan nasab (hubungan darah/keturunan). Ahli waris nasabiyyah ini dapat dibedakan kepada 3 jenis, yaitu: furu‟ al-mayyit, usul al-mayyit dan al-hawasyi28 . Furu‟al-mayyit yaitu hubungan nasab menurut garis lurus keturunan ke bawah. Yang termasuk ke dalam furu‟al-mayyit iniialah: 1) Anak perempuan dari anak laki-laki 2) Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah keturunan laki-laki.
2. Ashabul Furudh Sababiyyah ialah orang berhak mendapat bagian harta warisan, karena adanya sebab, yaitu adanya akad perkawinan, sehingga antara suami dan istri mempunyai hubungan saling mewarisi.
3. Dzawil arham digunakan untuk menunjuk ahli waris yang tidak termasuk ke dalam ahli waris ashab alfurudl dan ashabah. Oleh karena itu, menurut ketentuan al-Qur‟an, mereka itu tidak berhak menerima bagian warisan sepanjang ahli waris ashab al-furudl dan ashabah ada.
Semoga membantu :)
· 5.0 (1)
Iklan
Rasellia R
07 Februari 2023 09:17
· 4.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!