Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan
26 Desember 2021 15:45
Halo Malsa, Kakak bantu jawab yaaaa
biaya produksi +(biaya bahan baku, biaya bahan pembantu dan upah)+ biaya lain-lain : jumlah unit
= (Rp 200.000 + Rp 2.000.000 + Rp 500.000) : 40 =
= Rp 2.700.000 : 40
= Rp 67.500
Jadi Harga Pokok Produksi per unitnya adalah Rp 67.500
Semoga membantu!