Bagus M
01 Februari 2022 13:40
Iklan
Bagus M
01 Februari 2022 13:40
Pertanyaan
1
1
Iklan
K. KSheilaTA
18 Februari 2023 11:00
Jawaban: Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Pembahasan:
Bela negara adalah sikap, perilaku, dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Sedangkan dalam konteks Bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, dalam upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Landasan Bela Negara terdiri dari:
Dengan demikian, dasar hukum bela negara adalah Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
· 5.0 (1)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!