Bagus M

01 Februari 2022 13:40

Iklan

Bagus M

01 Februari 2022 13:40

Pertanyaan

dasar hukum bela negara

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

09

:

37


2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

Master Teacher

18 Februari 2023 11:00

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.&nbsp;</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Bela negara adalah </strong>sikap, perilaku, dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. <strong>Sedangkan dalam konteks Bangsa Indonesia, bela negara adalah</strong> sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, dalam upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.</p><p><strong>Landasan Bela Negara terdiri dari:</strong></p><ol><li><strong>Landasan Idiil: </strong>Pancasila.</li><li><strong>Landasan Konstitusional:</strong> UUD NRI 1945 pasal 27 ayat &nbsp;3, pasal 30 ayat 1-5.</li><li><strong>Landasan Operasional (Landasan Hukum): </strong>Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.&nbsp;</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, dasar hukum bela negara adalah Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.&nbsp;</u></strong></p>

Jawaban: Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 

 

Pembahasan:

Bela negara adalah sikap, perilaku, dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Sedangkan dalam konteks Bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, dalam upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Landasan Bela Negara terdiri dari:

  1. Landasan Idiil: Pancasila.
  2. Landasan Konstitusional: UUD NRI 1945 pasal 27 ayat  3, pasal 30 ayat 1-5.
  3. Landasan Operasional (Landasan Hukum): Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 

 

Dengan demikian, dasar hukum bela negara adalah Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan Polri, UU Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 


Iklan

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!