Muhammad R

13 September 2024 13:26

Iklan

Muhammad R

13 September 2024 13:26

Pertanyaan

contoh bentuk kerjasama memberantas terorisme dan obat terlarang di ASEAN

contoh bentuk kerjasama memberantas terorisme dan obat terlarang di ASEAN

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

13

:

17

:

40

Klaim

14

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Katrina M

15 September 2024 23:06

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah empat contoh kerja sama ASEAN dalam memberantas terorisme dan obat terlarang:</p><p>1. ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT): Perjanjian ini ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2011. Tujuannya adalah memperkuat kerja sama dalam mencegah dan memberantas terorisme melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, dan pelatihan keamanan.</p><p><br>2. ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC): Pertemuan tingkat menteri ini membahas berbagai kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang. Melalui forum ini, negara-negara anggota ASEAN bekerja sama untuk mengembangkan strategi regional dan berbagi intelijen.</p><p><br>3. Joint Declaration for a Drug-Free ASEAN 2015: Deklarasi ini menargetkan ASEAN bebas dari n*rkoba pada tahun 2015, meskipun target ini belum sepenuhnya tercapai. Negara-negara anggota terus melakukan kerja sama dalam penegakan hukum, rehabilitasi, dan pendidikan untuk memerangi perdagangan n*rkoba.</p><p><br>4. ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime: Ini adalah rencana aksi komprehensif yang mencakup berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan n*rkoba. ASEAN bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan perbatasan, memperkuat hukum domestik, dan berbagi informasi serta teknologi.</p><p>&nbsp;</p><p>Kerja sama ini mencerminkan komitmen ASEAN dalam menjaga keamanan regional dari ancaman-ancaman tersebut.</p><p>&nbsp;</p>

Berikut adalah empat contoh kerja sama ASEAN dalam memberantas terorisme dan obat terlarang:

1. ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT): Perjanjian ini ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2011. Tujuannya adalah memperkuat kerja sama dalam mencegah dan memberantas terorisme melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, dan pelatihan keamanan.


2. ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC): Pertemuan tingkat menteri ini membahas berbagai kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang. Melalui forum ini, negara-negara anggota ASEAN bekerja sama untuk mengembangkan strategi regional dan berbagi intelijen.


3. Joint Declaration for a Drug-Free ASEAN 2015: Deklarasi ini menargetkan ASEAN bebas dari n*rkoba pada tahun 2015, meskipun target ini belum sepenuhnya tercapai. Negara-negara anggota terus melakukan kerja sama dalam penegakan hukum, rehabilitasi, dan pendidikan untuk memerangi perdagangan n*rkoba.


4. ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime: Ini adalah rencana aksi komprehensif yang mencakup berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan n*rkoba. ASEAN bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan perbatasan, memperkuat hukum domestik, dan berbagi informasi serta teknologi.

 

Kerja sama ini mencerminkan komitmen ASEAN dalam menjaga keamanan regional dari ancaman-ancaman tersebut.

 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan