Muhammad R

13 September 2024 13:26

Iklan

Muhammad R

13 September 2024 13:26

Pertanyaan

contoh bentuk kerjasama memberantas terorisme dan obat terlarang di ASEAN

contoh bentuk kerjasama memberantas terorisme dan obat terlarang di ASEAN

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

02

:

14


1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Katrina M

Level 19

15 September 2024 23:06

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah empat contoh kerja sama ASEAN dalam memberantas terorisme dan obat terlarang:</p><p>1. ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT): Perjanjian ini ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2011. Tujuannya adalah memperkuat kerja sama dalam mencegah dan memberantas terorisme melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, dan pelatihan keamanan.</p><p><br>2. ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC): Pertemuan tingkat menteri ini membahas berbagai kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang. Melalui forum ini, negara-negara anggota ASEAN bekerja sama untuk mengembangkan strategi regional dan berbagi intelijen.</p><p><br>3. Joint Declaration for a Drug-Free ASEAN 2015: Deklarasi ini menargetkan ASEAN bebas dari n*rkoba pada tahun 2015, meskipun target ini belum sepenuhnya tercapai. Negara-negara anggota terus melakukan kerja sama dalam penegakan hukum, rehabilitasi, dan pendidikan untuk memerangi perdagangan n*rkoba.</p><p><br>4. ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime: Ini adalah rencana aksi komprehensif yang mencakup berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan n*rkoba. ASEAN bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan perbatasan, memperkuat hukum domestik, dan berbagi informasi serta teknologi.</p><p>&nbsp;</p><p>Kerja sama ini mencerminkan komitmen ASEAN dalam menjaga keamanan regional dari ancaman-ancaman tersebut.</p><p>&nbsp;</p>

Berikut adalah empat contoh kerja sama ASEAN dalam memberantas terorisme dan obat terlarang:

1. ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT): Perjanjian ini ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2011. Tujuannya adalah memperkuat kerja sama dalam mencegah dan memberantas terorisme melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, dan pelatihan keamanan.


2. ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC): Pertemuan tingkat menteri ini membahas berbagai kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang. Melalui forum ini, negara-negara anggota ASEAN bekerja sama untuk mengembangkan strategi regional dan berbagi intelijen.


3. Joint Declaration for a Drug-Free ASEAN 2015: Deklarasi ini menargetkan ASEAN bebas dari n*rkoba pada tahun 2015, meskipun target ini belum sepenuhnya tercapai. Negara-negara anggota terus melakukan kerja sama dalam penegakan hukum, rehabilitasi, dan pendidikan untuk memerangi perdagangan n*rkoba.


4. ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime: Ini adalah rencana aksi komprehensif yang mencakup berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk terorisme dan perdagangan n*rkoba. ASEAN bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan perbatasan, memperkuat hukum domestik, dan berbagi informasi serta teknologi.

 

Kerja sama ini mencerminkan komitmen ASEAN dalam menjaga keamanan regional dari ancaman-ancaman tersebut.

 


Iklan

Elsa E

Level 68

04 November 2024 12:21

Jawaban terverifikasi

<p>Baik, aku coba jawab yaa</p>

Baik, aku coba jawab yaa

alt

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!