Kakak A

17 Maret 2020 10:39

Iklan

Kakak A

17 Maret 2020 10:39

Pertanyaan

ciri ciri (pt)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

22

:

06

:

51


1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

V. Tritara

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan

31 Desember 2021 16:22

Jawaban terverifikasi

Halo kakak, saya bantu yaa :) Berikut Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT) : 1. Berbadan Hukum Perseroan terbatas sudah berbadan hukum. Ini berarti kekayaan serta tanggung jawab perusahaan harus dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri. 2. Memiliki Modal Dasar Berupa Saham Keberadaan modal menentukan usaha yang dijalankan bisa berkembang dan menjadi lebih maju. Semakin besar modal yang dimiliki maka peluang untuk berkembang dan maju juga semakin besar. Untuk perseroan terbatas, modal didapatkan dari para investor. 3. Bertujuan untuk Mencari Imbal Hasil Salah satu tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk mencari imbal hasil. Namun, keuntungan yang diperoleh tidak akan didapatkan begitu saja. 4. Melaksanakan Kegiatan Usaha Dalam melaksanakan usaha, perseroan terbatas diharuskan untuk membuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Anggaran dasar perseroan terbatas harus memuat maksud, tujuan serta kegiatan usaha apa yang akan dilakukan. Kegiatan usaha yang dilakukan perseroan terbatas harus sesuai dengan anggaran dasar yang sudah dibuat bersama-sama. 5. Dipimpin Oleh Seorang Direksi Direksi memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk membuat perusahaan mencapai tujuannya. Pada umumnya direksi pada perseroan terbatas berjumlah tiga orang atau lebih dengan masa jabatan lima tahun. Direksi yang memimpin perseroan terbatas dipilih berdasarkan kesepakatan antara para pemegang saham. 6. Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara Perseroan terbatas menjadi badan usaha di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Jika perseroan terbatas ingin memajukan atau mengembangkan perusahaan berarti modalnya harus milik sendiri. Di mana modal tersebut dikumpulkan dari pemegang saham ataupun investor. Bisa dibilang perseroan terbatas dituntut untuk bisa mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 7. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen Imbal hasil yang didapatkan perseroan terbatas dikenal dengan nama dividen. Pemilik atau pemegang saham berhak untuk mendapatkan dividen tersebut sesuai dengan modal ataupun saham yang ditanamkan. Jika saham yang ditanamkan besar maka dividen yang didapatkan juga besar, begitupun sebaliknya. 8. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta Karyawan yang bekerja di perseroan terbatas memiliki status sebagai pegawai swasta. Ini berarti hak-hak yang didapatkan karyawan akan diatur sendiri oleh perusahaan. Meski begitu, dalam menentukan hak karyawan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa hak yang diatur perusahaan seperti jam kerja, gaji, uang lembur, bonus, dan sebagainya. Semoga membantu!


Iklan

Maryam

Level 9

17 Maret 2020 14:11

pt itu apaπŸ˜…πŸ˜…πŸ˜…


Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!