Poni W
07 Februari 2024 07:31
Iklan
Poni W
07 Februari 2024 07:31
Pertanyaan
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
02
:
19
:
22
:
40
1
2
Iklan
Erwin A
Community
08 Februari 2024 03:25
Berikut bunyi Pasal 33 ayat 4 UUD 1945:
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 menekankan pada prinsip pemerataan sosial dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Hal ini diwujudkan melalui:
Pemerataan sosial dalam perekonomian nasional dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan, seperti:
Pemerataan sosial dalam perekonomian nasional merupakan tujuan yang harus dicapai bersama. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
· 0.0 (0)
Iklan
Salsabila M
Community
09 Maret 2024 22:58
Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 Republik Indonesia menyatakan:
"Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan."
Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian nasional di Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini mencerminkan semangat untuk mencapai pemerataan sosial dan keadilan ekonomi di dalam masyarakat, di mana kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus. Pasal 33 UUD 1945 adalah bagian dari ketentuan-ketentuan ekonomi yang menegaskan hak negara untuk mengatur dan mengelola sektor-sektor strategis guna mencapai kesejahteraan rakyat.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!