Poni W

07 Februari 2024 07:31

Iklan

Poni W

07 Februari 2024 07:31

Pertanyaan

Bunyi Pasal 33 ayat 4 tentang pemerataan sosial

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

02

:

19

:

22

:

40

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

08 Februari 2024 03:25

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut bunyi Pasal 33 ayat 4 UUD 1945:</p><p><strong>Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.</strong></p><p>Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 menekankan pada prinsip pemerataan sosial dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Hal ini diwujudkan melalui:</p><ul><li><strong>Demokrasi ekonomi:</strong> Perekonomian nasional bukan dikuasai oleh sekelompok orang atau golongan tertentu, tetapi diusahakan oleh seluruh rakyat secara merata.</li><li><strong>Kebersamaan:</strong> Perekonomian nasional harus dijalankan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong, dengan memperhatikan kepentingan bersama.</li><li><strong>Efisiensi berkeadilan:</strong> Perekonomian nasional harus dijalankan secara efisien dan adil, sehingga tidak ada yang dirugikan.</li><li><strong>Berkelanjutan:</strong> Perekonomian nasional harus dijalankan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk generasi mendatang.</li><li><strong>Berwawasan lingkungan:</strong> Perekonomian nasional harus dijalankan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.</li><li><strong>Kemandirian:</strong> Perekonomian nasional harus dijalankan dengan mengandalkan kekuatan sendiri, tanpa tergantung pada pihak luar.</li><li><strong>Menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional:</strong> Perekonomian nasional harus dijalankan dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.</li></ul><p>Pemerataan sosial dalam perekonomian nasional dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan, seperti:</p><ul><li><strong>Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM):</strong> UKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu diberdayakan agar dapat berkembang dan bersaing dengan pengusaha besar.</li><li><strong>Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan:</strong> Pendidikan dan kesehatan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan aksesnya agar semua masyarakat dapat menikmatinya.</li><li><strong>Pengurangan kesenjangan pendapatan:</strong> Kesenjangan pendapatan yang tinggi dapat memicu berbagai masalah sosial. Oleh karena itu, perlu diupayakan pengurangannya melalui berbagai kebijakan, seperti redistribusi pendapatan dan pajak progresif.</li></ul><p>Pemerataan sosial dalam perekonomian nasional merupakan tujuan yang harus dicapai bersama. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.</p>

Berikut bunyi Pasal 33 ayat 4 UUD 1945:

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 menekankan pada prinsip pemerataan sosial dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Hal ini diwujudkan melalui:

  • Demokrasi ekonomi: Perekonomian nasional bukan dikuasai oleh sekelompok orang atau golongan tertentu, tetapi diusahakan oleh seluruh rakyat secara merata.
  • Kebersamaan: Perekonomian nasional harus dijalankan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong, dengan memperhatikan kepentingan bersama.
  • Efisiensi berkeadilan: Perekonomian nasional harus dijalankan secara efisien dan adil, sehingga tidak ada yang dirugikan.
  • Berkelanjutan: Perekonomian nasional harus dijalankan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
  • Berwawasan lingkungan: Perekonomian nasional harus dijalankan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
  • Kemandirian: Perekonomian nasional harus dijalankan dengan mengandalkan kekuatan sendiri, tanpa tergantung pada pihak luar.
  • Menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional: Perekonomian nasional harus dijalankan dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pemerataan sosial dalam perekonomian nasional dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan, seperti:

  • Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM): UKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu diberdayakan agar dapat berkembang dan bersaing dengan pengusaha besar.
  • Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan: Pendidikan dan kesehatan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan aksesnya agar semua masyarakat dapat menikmatinya.
  • Pengurangan kesenjangan pendapatan: Kesenjangan pendapatan yang tinggi dapat memicu berbagai masalah sosial. Oleh karena itu, perlu diupayakan pengurangannya melalui berbagai kebijakan, seperti redistribusi pendapatan dan pajak progresif.

Pemerataan sosial dalam perekonomian nasional merupakan tujuan yang harus dicapai bersama. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.


Iklan

Salsabila M

Community

09 Maret 2024 22:58

Jawaban terverifikasi

<p><br>Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 Republik Indonesia menyatakan:</p><p>"Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan."</p><p>Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian nasional di Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini mencerminkan semangat untuk mencapai pemerataan sosial dan keadilan ekonomi di dalam masyarakat, di mana kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus. Pasal 33 UUD 1945 adalah bagian dari ketentuan-ketentuan ekonomi yang menegaskan hak negara untuk mengatur dan mengelola sektor-sektor strategis guna mencapai kesejahteraan rakyat.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>


Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 Republik Indonesia menyatakan:

"Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan."

Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian nasional di Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini mencerminkan semangat untuk mencapai pemerataan sosial dan keadilan ekonomi di dalam masyarakat, di mana kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus. Pasal 33 UUD 1945 adalah bagian dari ketentuan-ketentuan ekonomi yang menegaskan hak negara untuk mengatur dan mengelola sektor-sektor strategis guna mencapai kesejahteraan rakyat.

 

 


 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Globalisasi mendorong masyarakat di seluruh dunia terintegrasi dalam sebuah sistem global. Kondisi tersebut menyebabkan makin intensifnya hubungan sosial antarwarga dunia sehingga menimbulkan konsekuensi modernitas. Salah satu konsekuensi tersebut adalah.... a. masyarakat tradisional termarginalkan akibat sistem global b. masyarakat kembali menerapkan gaya hidup back to nature c. perubahan pola pikir masyarakat menjadi makin konservatif d. masyarakat bertransformasi dari tradisional menuju modern e. penggunaan teknologi canggih yang lebih modern menjadi berkurang

6

0.0

Jawaban terverifikasi