Jilan J
26 November 2023 09:18
Iklan
Jilan J
26 November 2023 09:18
Pertanyaan
bukti Indonesia negara berkonstitusi
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
02
:
14
:
42
:
19
1
2
Iklan
Fita R
26 November 2023 12:17
aku bantu jawab ya kak
jawaban:
Jadi, bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi adalah pada dasar konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari:
-Klasifikasi Demokrasi UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (sebelum amendemen) berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
-UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (setelah amendemen) berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar".
-Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal
1: Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi".
2: Ayat 2 berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat".
Dalam UUDS 1950
pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu engara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan".
Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat".
semogga bermanfaat ya
· 0.0 (0)
Iklan
Meisya I
26 November 2023 15:23
Bukti bahwa Indonesia merupakan negara berkonstitusi dapat dilihat melalui beberapa aspek berikut:
1. Konstitusi Indonesia: Indonesia memiliki konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak asasi manusia, sistem hukum, dan prinsip-prinsip dasar negara.
2. Pembentukan Konstitusi: Proses pembentukan UUD 1945 dilakukan melalui Muktamar Tahunan dalam Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945. Konstitusi ini mencerminkan aspirasi dan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia.
3. Kedaulatan Rakyat: Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tercermin dalam mekanisme pemilihan umum dan partisipasi aktif rakyat dalam proses pembuatan kebijakan melalui perwakilan rakyat di lembaga legislatif.
4. Pembatasan Kekuasaan: Konstitusi Indonesia juga menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga keseimbangan di antara lembaga-lembaga tersebut.
5. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Konstitusi Indonesia menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam berbagai pasal yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pengadilan yang adil, dan hak-hak lainnya.
6. Pengadilan Konstitusi: Indonesia memiliki lembaga pengadilan yang khusus menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa tentang konstitusi, menafsirkan UUD 1945, dan memeriksa konstitusionalitas undang-undang.
7. Perubahan Konstitusi: Konstitusi Indonesia dapat mengalami perubahan melalui proses amandemen. Amandemen dilakukan dengan melibatkan lembaga legislatif dan persetujuan dari sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Semua aspek ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan konstitusi, di mana sistem hukum, pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia diatur dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konstitusi Indonesia.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Iklan