Dian F
16 Agustus 2023 13:12
Iklan
Dian F
16 Agustus 2023 13:12
Pertanyaan
1
2
Iklan
Super G
22 Agustus 2023 06:35
· 0.0 (0)
Iklan
Nayla W
Community
20 Januari 2024 13:54
1. Diyat:
• Objek: Diyat adalah denda atau pembayaran yang dikenakan kepada pelaku yang menyebabkan cedera atau kematian kepada orang lain, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Diyat berfungsi sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya.
• Ruang Lingkup:
- Peraturan Hukum: Diyat diatur oleh hukum Islam dan merupakan bagian dari sistem keadilan pidana.
- Kriteria Pembayaran: Terdapat kriteria tertentu dalam menentukan besarnya diyat berdasarkan jenis cedera atau kematian yang disebabkan.
- Proses Hukum: Pembayaran diyat melibatkan proses hukum yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pelaku.
2. Kifarat:
• Objek: Kifarat merujuk pada bentuk kompensasi atau pembayaran tertentu sebagai pengganti hukuman atas pelanggaran tertentu.
• Ruang Lingkup:
- Kaitan dengan Penebusan Dosa: Kifarat dapat terkait dengan penebusan dosa atau kesalahan yang dilakukan.
- Jenis Pelanggaran: Kifarat dapat berlaku untuk berbagai jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran ritual atau sosial.
- Nilai dan Jenis Pembayaran: Nilai dan jenis pembayaran kifarat dapat bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!