Nitka P

30 November 2024 00:29

Iklan

Nitka P

30 November 2024 00:29

Pertanyaan

Berlakunya keempat norma dalam kehidupan masyarakat menjadi suatu keharusan yang wajib dipatuhi,tuliskan perbedaan dari berlakunya keempat norma tersebut!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

45

:

52

Klaim

7

2


Iklan

Rendi R

Community

30 November 2024 12:29

<p>Keempat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adalah <strong>norma agama</strong>, <strong>norma hukum</strong>, <strong>norma kesusilaan</strong>, dan <strong>norma kesopanan</strong>. Masing-masing norma memiliki karakteristik, tujuan, dan peran yang berbeda, meskipun semuanya mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Berikut adalah perbedaan antara keempat norma tersebut:</p><p>1. <strong>Norma Agama</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang berasal dari ajaran agama dan kepercayaan yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan kitab suci atau ajaran agama yang diyakini.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan menciptakan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi biasanya berupa hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat. Namun, dalam beberapa kasus, sanksi sosial juga dapat diberikan oleh masyarakat.</li><li><strong>Contoh</strong>: Melaksanakan ibadah wajib seperti sholat bagi umat Islam, puasa, tidak melakukan perbuatan dosa, dan sebagainya.</li></ul><p>2. <strong>Norma Hukum</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang tercipta dan diatur oleh negara, dan bersifat mengikat secara formal.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah di suatu negara.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat, serta menjamin hak-hak warga negara.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi yang diberikan adalah sanksi yang bersifat tegas, seperti denda, penjara, atau tindakan hukum lainnya.</li><li><strong>Contoh</strong>: Larangan mencuri, membunuh, atau pelanggaran lalu lintas yang diatur oleh undang-undang negara.</li></ul><p>3. <strong>Norma Kesusilaan</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang mengatur perilaku baik-buruk yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan pertimbangan moral.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan rasa keadilan, kebajikan, dan moralitas yang berkembang dalam masyarakat.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk membentuk perilaku individu yang baik dan beradab sesuai dengan nilai-nilai moral yang diterima dalam masyarakat.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi biasanya berupa kecaman, ejekan, atau pengucilan sosial dari anggota masyarakat yang tidak sepaham dengan perilaku tersebut.</li><li><strong>Contoh</strong>: Tidak berbohong, tidak mencuri, atau berperilaku sopan dan jujur.</li></ul><p>4. <strong>Norma Kesopanan</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang mengatur cara berperilaku dalam pergaulan sosial, seperti tata krama dan adab yang berlaku di masyarakat.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan kebiasaan atau adat-istiadat yang berkembang dalam suatu kelompok atau masyarakat.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk menjaga hubungan baik antar individu dalam masyarakat dengan cara menghormati dan menjaga tata krama.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran sosial atau pengucilan dari kelompok sosial.</li><li><strong>Contoh</strong>: Mengucapkan salam, berbicara dengan sopan, menghormati orang yang lebih tua, atau tidak mengganggu privasi orang lain.</li></ul><p><strong>Perbedaan Utama</strong>:</p><ul><li><strong>Sumber</strong>: Norma agama bersumber dari ajaran agama, norma hukum dari peraturan negara, norma kesusilaan dari nilai moral, dan norma kesopanan dari kebiasaan sosial.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Norma agama bertujuan mendekatkan diri pada Tuhan, norma hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial, norma kesusilaan bertujuan membentuk moralitas, dan norma kesopanan bertujuan menjaga hubungan sosial yang baik.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi pada norma agama bersifat spiritual, pada norma hukum bersifat legal, pada norma kesusilaan bersifat sosial, dan pada norma kesopanan bersifat kultural atau adat.</li><li><strong>Pelaksanaan</strong>: Norma agama diterapkan dalam konteks ibadah dan kehidupan spiritual, norma hukum dalam hal kenegaraan dan keadilan, norma kesusilaan dalam hal perilaku moral, dan norma kesopanan dalam interaksi sosial sehari-hari.</li></ul><p>Meskipun berbeda, keempat norma ini saling melengkapi dan berperan penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, harmonis, dan adil.</p>

Keempat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Masing-masing norma memiliki karakteristik, tujuan, dan peran yang berbeda, meskipun semuanya mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Berikut adalah perbedaan antara keempat norma tersebut:

1. Norma Agama

  • Definisi: Norma yang berasal dari ajaran agama dan kepercayaan yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat.
  • Dasar: Berdasarkan kitab suci atau ajaran agama yang diyakini.
  • Tujuan: Untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan menciptakan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama.
  • Sanksi: Sanksi biasanya berupa hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat. Namun, dalam beberapa kasus, sanksi sosial juga dapat diberikan oleh masyarakat.
  • Contoh: Melaksanakan ibadah wajib seperti sholat bagi umat Islam, puasa, tidak melakukan perbuatan dosa, dan sebagainya.

2. Norma Hukum

  • Definisi: Norma yang tercipta dan diatur oleh negara, dan bersifat mengikat secara formal.
  • Dasar: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah di suatu negara.
  • Tujuan: Untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat, serta menjamin hak-hak warga negara.
  • Sanksi: Sanksi yang diberikan adalah sanksi yang bersifat tegas, seperti denda, penjara, atau tindakan hukum lainnya.
  • Contoh: Larangan mencuri, membunuh, atau pelanggaran lalu lintas yang diatur oleh undang-undang negara.

3. Norma Kesusilaan

  • Definisi: Norma yang mengatur perilaku baik-buruk yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan pertimbangan moral.
  • Dasar: Berdasarkan rasa keadilan, kebajikan, dan moralitas yang berkembang dalam masyarakat.
  • Tujuan: Untuk membentuk perilaku individu yang baik dan beradab sesuai dengan nilai-nilai moral yang diterima dalam masyarakat.
  • Sanksi: Sanksi biasanya berupa kecaman, ejekan, atau pengucilan sosial dari anggota masyarakat yang tidak sepaham dengan perilaku tersebut.
  • Contoh: Tidak berbohong, tidak mencuri, atau berperilaku sopan dan jujur.

4. Norma Kesopanan

  • Definisi: Norma yang mengatur cara berperilaku dalam pergaulan sosial, seperti tata krama dan adab yang berlaku di masyarakat.
  • Dasar: Berdasarkan kebiasaan atau adat-istiadat yang berkembang dalam suatu kelompok atau masyarakat.
  • Tujuan: Untuk menjaga hubungan baik antar individu dalam masyarakat dengan cara menghormati dan menjaga tata krama.
  • Sanksi: Sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran sosial atau pengucilan dari kelompok sosial.
  • Contoh: Mengucapkan salam, berbicara dengan sopan, menghormati orang yang lebih tua, atau tidak mengganggu privasi orang lain.

Perbedaan Utama:

  • Sumber: Norma agama bersumber dari ajaran agama, norma hukum dari peraturan negara, norma kesusilaan dari nilai moral, dan norma kesopanan dari kebiasaan sosial.
  • Tujuan: Norma agama bertujuan mendekatkan diri pada Tuhan, norma hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial, norma kesusilaan bertujuan membentuk moralitas, dan norma kesopanan bertujuan menjaga hubungan sosial yang baik.
  • Sanksi: Sanksi pada norma agama bersifat spiritual, pada norma hukum bersifat legal, pada norma kesusilaan bersifat sosial, dan pada norma kesopanan bersifat kultural atau adat.
  • Pelaksanaan: Norma agama diterapkan dalam konteks ibadah dan kehidupan spiritual, norma hukum dalam hal kenegaraan dan keadilan, norma kesusilaan dalam hal perilaku moral, dan norma kesopanan dalam interaksi sosial sehari-hari.

Meskipun berbeda, keempat norma ini saling melengkapi dan berperan penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, harmonis, dan adil.


Nitka P

01 Desember 2024 01:35

Terimakasih ya jawabannya☺️🙏🏻

Iklan

Vanisha A

05 Januari 2025 12:27

<p>tes&nbsp;</p>

tes 


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Eno Bastian: "Selamat slang, Pak." Wakil Perusahaan: "Selamat siang, Mas. Mari, silakan duduk." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak." Wakil Perusahaan: "Sebenarnya, apa yang terjadi, Mas?" Eno Bastian: "Begini, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman buruh PT Sagara Food ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak." Wakil Perusahaan: "Silakan Anda sampaikan." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman ingin menanyakan gaji kami sekarang, Pak." Wakil Perusahaan: "Maksud Anda?" Eno Bastian: "Menurut ketetapan gubernur, upah minimal Kabupaten Sukamaju sekarang mencapai Rp2.513.000,00, sedangkan gaji kami sekarang masih Rp2.250.000,00." Wakil Perusahaan: "Maaf, Mas. Biaya produksi awal tahun ini sedang melonjak. Harga kebutuhan pokok makin mahal. Karena itu, perusahaan belum bisa memenuhi permintaan buruh." Eno Bastian: "Akan tetapi, kebutuhan pokok buruh sekarang juga mengalami kenaikan, Pak. Kalau memang pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan kami, terpaksa kami akan melakukan mogok kerja." Wakil Perusahaan: "Tidak bisa begitu. Kita harus mencari jalan tengah dalam mengatasi masalah ini." Eno Bastian: "Kami mohon kebijaksanaan, Bapak." Wakil Perusahaan: "Begini saja. Nanti saya akan berbicara dengan direktur perusahaan. Saya akan menyampaikan permintaan tersebut. Akan tetapi, saya hanya mengusulkan kenaikan upah paling besar menjadi Rp2.350.000,00." Eno Bastian: "Tolonglah, Pak. Kalau bisa, naikkan lebih dari itu. Kami butuh upah standar untuk dapat hidup layak." Wakil Perusahaan: "Baiklah, akan saya usahakan. Sekarang Anda tenangkan teman-teman. Kembalilah bekerja seperti semula." Eno Bastian: "Baiklah, Pak. Terima kasih, Pak. Selamat siang." Wakil Perusahaan: "Selamat siang." Tentukan struktur dari teks negosiasi tersebut.

76

5.0

Jawaban terverifikasi