Nitka P

30 November 2024 00:29

Iklan

Nitka P

30 November 2024 00:29

Pertanyaan

Berlakunya keempat norma dalam kehidupan masyarakat menjadi suatu keharusan yang wajib dipatuhi,tuliskan perbedaan dari berlakunya keempat norma tersebut!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

52

:

14

Klaim

6

2


Iklan

Rendi R

Community

30 November 2024 12:29

<p>Keempat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adalah <strong>norma agama</strong>, <strong>norma hukum</strong>, <strong>norma kesusilaan</strong>, dan <strong>norma kesopanan</strong>. Masing-masing norma memiliki karakteristik, tujuan, dan peran yang berbeda, meskipun semuanya mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Berikut adalah perbedaan antara keempat norma tersebut:</p><p>1. <strong>Norma Agama</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang berasal dari ajaran agama dan kepercayaan yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan kitab suci atau ajaran agama yang diyakini.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan menciptakan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi biasanya berupa hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat. Namun, dalam beberapa kasus, sanksi sosial juga dapat diberikan oleh masyarakat.</li><li><strong>Contoh</strong>: Melaksanakan ibadah wajib seperti sholat bagi umat Islam, puasa, tidak melakukan perbuatan dosa, dan sebagainya.</li></ul><p>2. <strong>Norma Hukum</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang tercipta dan diatur oleh negara, dan bersifat mengikat secara formal.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah di suatu negara.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat, serta menjamin hak-hak warga negara.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi yang diberikan adalah sanksi yang bersifat tegas, seperti denda, penjara, atau tindakan hukum lainnya.</li><li><strong>Contoh</strong>: Larangan mencuri, membunuh, atau pelanggaran lalu lintas yang diatur oleh undang-undang negara.</li></ul><p>3. <strong>Norma Kesusilaan</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang mengatur perilaku baik-buruk yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan pertimbangan moral.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan rasa keadilan, kebajikan, dan moralitas yang berkembang dalam masyarakat.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk membentuk perilaku individu yang baik dan beradab sesuai dengan nilai-nilai moral yang diterima dalam masyarakat.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi biasanya berupa kecaman, ejekan, atau pengucilan sosial dari anggota masyarakat yang tidak sepaham dengan perilaku tersebut.</li><li><strong>Contoh</strong>: Tidak berbohong, tidak mencuri, atau berperilaku sopan dan jujur.</li></ul><p>4. <strong>Norma Kesopanan</strong></p><ul><li><strong>Definisi</strong>: Norma yang mengatur cara berperilaku dalam pergaulan sosial, seperti tata krama dan adab yang berlaku di masyarakat.</li><li><strong>Dasar</strong>: Berdasarkan kebiasaan atau adat-istiadat yang berkembang dalam suatu kelompok atau masyarakat.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Untuk menjaga hubungan baik antar individu dalam masyarakat dengan cara menghormati dan menjaga tata krama.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran sosial atau pengucilan dari kelompok sosial.</li><li><strong>Contoh</strong>: Mengucapkan salam, berbicara dengan sopan, menghormati orang yang lebih tua, atau tidak mengganggu privasi orang lain.</li></ul><p><strong>Perbedaan Utama</strong>:</p><ul><li><strong>Sumber</strong>: Norma agama bersumber dari ajaran agama, norma hukum dari peraturan negara, norma kesusilaan dari nilai moral, dan norma kesopanan dari kebiasaan sosial.</li><li><strong>Tujuan</strong>: Norma agama bertujuan mendekatkan diri pada Tuhan, norma hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial, norma kesusilaan bertujuan membentuk moralitas, dan norma kesopanan bertujuan menjaga hubungan sosial yang baik.</li><li><strong>Sanksi</strong>: Sanksi pada norma agama bersifat spiritual, pada norma hukum bersifat legal, pada norma kesusilaan bersifat sosial, dan pada norma kesopanan bersifat kultural atau adat.</li><li><strong>Pelaksanaan</strong>: Norma agama diterapkan dalam konteks ibadah dan kehidupan spiritual, norma hukum dalam hal kenegaraan dan keadilan, norma kesusilaan dalam hal perilaku moral, dan norma kesopanan dalam interaksi sosial sehari-hari.</li></ul><p>Meskipun berbeda, keempat norma ini saling melengkapi dan berperan penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, harmonis, dan adil.</p>

Keempat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Masing-masing norma memiliki karakteristik, tujuan, dan peran yang berbeda, meskipun semuanya mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Berikut adalah perbedaan antara keempat norma tersebut:

1. Norma Agama

  • Definisi: Norma yang berasal dari ajaran agama dan kepercayaan yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat.
  • Dasar: Berdasarkan kitab suci atau ajaran agama yang diyakini.
  • Tujuan: Untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan menciptakan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama.
  • Sanksi: Sanksi biasanya berupa hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat. Namun, dalam beberapa kasus, sanksi sosial juga dapat diberikan oleh masyarakat.
  • Contoh: Melaksanakan ibadah wajib seperti sholat bagi umat Islam, puasa, tidak melakukan perbuatan dosa, dan sebagainya.

2. Norma Hukum

  • Definisi: Norma yang tercipta dan diatur oleh negara, dan bersifat mengikat secara formal.
  • Dasar: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah di suatu negara.
  • Tujuan: Untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat, serta menjamin hak-hak warga negara.
  • Sanksi: Sanksi yang diberikan adalah sanksi yang bersifat tegas, seperti denda, penjara, atau tindakan hukum lainnya.
  • Contoh: Larangan mencuri, membunuh, atau pelanggaran lalu lintas yang diatur oleh undang-undang negara.

3. Norma Kesusilaan

  • Definisi: Norma yang mengatur perilaku baik-buruk yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan pertimbangan moral.
  • Dasar: Berdasarkan rasa keadilan, kebajikan, dan moralitas yang berkembang dalam masyarakat.
  • Tujuan: Untuk membentuk perilaku individu yang baik dan beradab sesuai dengan nilai-nilai moral yang diterima dalam masyarakat.
  • Sanksi: Sanksi biasanya berupa kecaman, ejekan, atau pengucilan sosial dari anggota masyarakat yang tidak sepaham dengan perilaku tersebut.
  • Contoh: Tidak berbohong, tidak mencuri, atau berperilaku sopan dan jujur.

4. Norma Kesopanan

  • Definisi: Norma yang mengatur cara berperilaku dalam pergaulan sosial, seperti tata krama dan adab yang berlaku di masyarakat.
  • Dasar: Berdasarkan kebiasaan atau adat-istiadat yang berkembang dalam suatu kelompok atau masyarakat.
  • Tujuan: Untuk menjaga hubungan baik antar individu dalam masyarakat dengan cara menghormati dan menjaga tata krama.
  • Sanksi: Sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran sosial atau pengucilan dari kelompok sosial.
  • Contoh: Mengucapkan salam, berbicara dengan sopan, menghormati orang yang lebih tua, atau tidak mengganggu privasi orang lain.

Perbedaan Utama:

  • Sumber: Norma agama bersumber dari ajaran agama, norma hukum dari peraturan negara, norma kesusilaan dari nilai moral, dan norma kesopanan dari kebiasaan sosial.
  • Tujuan: Norma agama bertujuan mendekatkan diri pada Tuhan, norma hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial, norma kesusilaan bertujuan membentuk moralitas, dan norma kesopanan bertujuan menjaga hubungan sosial yang baik.
  • Sanksi: Sanksi pada norma agama bersifat spiritual, pada norma hukum bersifat legal, pada norma kesusilaan bersifat sosial, dan pada norma kesopanan bersifat kultural atau adat.
  • Pelaksanaan: Norma agama diterapkan dalam konteks ibadah dan kehidupan spiritual, norma hukum dalam hal kenegaraan dan keadilan, norma kesusilaan dalam hal perilaku moral, dan norma kesopanan dalam interaksi sosial sehari-hari.

Meskipun berbeda, keempat norma ini saling melengkapi dan berperan penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, harmonis, dan adil.


Nitka P

01 Desember 2024 01:35

Terimakasih ya jawabannya☺️🙏🏻

Iklan

Vanisha A

05 Januari 2025 12:27

<p>tes&nbsp;</p>

tes 


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermati teks berikut! Semangat gotong royong Saat ini masyarakat tengah menghadapi cuaca ekstrim akibat musim pancaroba. Musim pancaroba adalah perallihan dari musim panas ke musim hujan, seperti terjadinya hujan deras yang disertai dengan petir dan angin kencang. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah di indonesia. Bahkan ada beberapa daerah yang dilanda angin puting beliung. Bersyukur kejadian tersebut tidak menyebabkan jatuhnya korban jiwa walaupun kerugian materi yang diderita cukup besar. Tindakan warga sekitar sangat cepat, mereka segera membantu warga yang terkena dampak bencana. Mereka juga secara swadaya menyediakan bahan-bahan bangunan dan tenaga untuk memperbaiki bangunan-bangunan yang rusak. Peran para pemuka agama juga cukup besar bagi warga yang terkena bencana, mereka memberikan bimbingan mental atau nasehat agar warga tetap tabah dan tidak patah semangat dalam menghadapi bencana tersebut. Mereka memotivasi warga agar dapat menghadapi bencana tersebut agar dapat bangkit dan segera melakukan tindakan- tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan ke kondisi semula atau bahkan menjadi lebih baik. Pihak pemerintah daerah juga melakukan berbagai upaya pertolongan, seperti pendirian posko pengungsian dan dapur umum serta penyediaan tenaga medis dan tenaga SAR untuk membantu warga yang terdampak. Pemerintah juga segera memperbaiki sarana dan prasarana umum yang rusak serta menyediakan bantuan untuk rekonstruksi rumah warga yang rusak. Berkat partisipasi dan tindakan cepat dari berbagai pihak tersebut, proses pemulihan lokasi bencana dapat berjalan dengan baik dan lancar. Wargapun dapat kembali beraktifitas seperti semula Berdasarkan teks semangat gotong royong, perhatikan paragraf pertama pada kalimat "Tindakan warga sekitar sangat cepat, mereka segera membantu warga yang terkena dampak bencana. Mereka juga secara swadaya menyediakan bahan-bahan bangunan dan tenaga untuk memperbaiki bangunan-bangunan yang rusak." Kalimat tersebut merupakan contoh dari tindakan sosial yaitu..... A. tindakan afektif B. tradisional C. berorientasi nilai D. rasional instrumental E. insidental

22

0.0

Jawaban terverifikasi