Agung S
15 September 2022 17:02
Iklan
Agung S
15 September 2022 17:02
Pertanyaan
1
1
Iklan
O. Abdurrohman
Mahasiswa/Alumni UIN Sunan Gunung Djati
28 September 2022 02:44
Soekarno.
Yuk pahami penjelasannya.
Sejak tahun 1950, pemerintahan Indonesia memberlakukan UUD S 1950 sebagai konstitusi negaranya. Namun pada tahun 1959, melalui Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959, pemerintah tidak lagi memberlakukan UUD S 1950 sebagai konstitusi negara. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negaranya.
Pemberlakuan kembali UUD 1945, dilakukan atas dasar usulan dari Presiden Soekarno melalui pidatonya dalam sidang Konstituante yang dilaksanakan di Bandung pada 22 April 1959. Usulan tersebut dilakukan karena Soekarno menilai Badan Konstituante yang bertugas membentuk undang-undang dasar baru tidak mengalami kemajuan penting.
Dengan demikian, tokoh yang mengusulkan kembali ke UUD 1945 dari UUDS 1950, di dalam sidang Konstituante adalah Soekarno.
Semoga membantu yaaa....
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!