NAYLA N

05 Desember 2022 08:39

Iklan

NAYLA N

05 Desember 2022 08:39

Pertanyaan

Berikut tidak termasuk perbuatan- perbuatan sunah pada waktu pemakaman adalah... a. menandai kubur dengan batu atau kayu b. meninggikan kubur sekadarnya C.menaruh kerikil di atas kubur d. penguburan jenazah sebaiknya e.jangan disegerakan menyiram kubur dengan air

Berikut tidak termasuk perbuatan- perbuatan sunah pada waktu pemakaman adalah...

a. menandai kubur dengan batu atau kayu

b. meninggikan kubur sekadarnya

C.menaruh kerikil di atas kubur

d. penguburan jenazah sebaiknya

e.jangan disegerakan menyiram kubur dengan air

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

57

:

42

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Sanji V

05 Desember 2022 22:25

Jawaban terverifikasi

<p>Yang tidak termasuk adalah E</p><p>&nbsp;</p><p>Karena justru diianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan untuk menjaga tanah agar tidak berterbangan. Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32250: “Kalangan mazhab Hanafi, Syafii dan Hanbali dengan tegas mengatakan, disunnahkan memercikkan air di atas kuburan (mayat) setelah dikuburkan. Karena Nabi SAW melakukan hal itu terhadap kuburan Saad bin Muaz. Dan beliau memerintahkan hal itu kepada kuburan Utsman bin Maz’un. Ulama dalam mazhab Syafii dan Hanbali menambahkan agar meletakkan kerikil kecil di atasnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memercikkan (air) di atas kuburan anaknya Ibrahim dan menaruh kerikil (di atasnya). Karena hal itu lebih menguatkan dan tidak cepat menyusut serta lebih menahan tanah dari sapuan angin.” (Tabyinul Haqaiq, 1/246. Asna Al-Mathalib, 1/328. Kasyful Qana, 2/138<strong>).</strong></p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu</p>

Yang tidak termasuk adalah E

 

Karena justru diianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan untuk menjaga tanah agar tidak berterbangan. Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32250: “Kalangan mazhab Hanafi, Syafii dan Hanbali dengan tegas mengatakan, disunnahkan memercikkan air di atas kuburan (mayat) setelah dikuburkan. Karena Nabi SAW melakukan hal itu terhadap kuburan Saad bin Muaz. Dan beliau memerintahkan hal itu kepada kuburan Utsman bin Maz’un. Ulama dalam mazhab Syafii dan Hanbali menambahkan agar meletakkan kerikil kecil di atasnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memercikkan (air) di atas kuburan anaknya Ibrahim dan menaruh kerikil (di atasnya). Karena hal itu lebih menguatkan dan tidak cepat menyusut serta lebih menahan tanah dari sapuan angin.” (Tabyinul Haqaiq, 1/246. Asna Al-Mathalib, 1/328. Kasyful Qana, 2/138).

 

Semoga membantu


Iklan

Syarifah A

05 Desember 2022 09:45

<p>Jawaban: E. Jangan disegerakan menyiram kubur dengan air</p>

Jawaban: E. Jangan disegerakan menyiram kubur dengan air


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

9

5.0

Jawaban terverifikasi