Siti F
20 Maret 2024 03:30
Iklan
Iklan
Siti F
20 Maret 2024 03:30
1
3
Iklan
Iklan
S. Agita
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Jember
20 Maret 2024 21:35
· 0.0 (0)
Iklan
Iklan
Salsabila M
Community
22 Maret 2024 04:54
Perangkat lembaga peradilan menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang lembaga peradilan meliputi:
Mahkamah Agung: Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
Pengadilan Tinggi: Merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung dan memiliki yurisdiksi di wilayah provinsi.
Pengadilan Negeri: Merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat pertama atau tingkat dasar, yang memutuskan perkara di tingkat pertama.
Pengadilan Agama: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan hukum agama Islam.
Pengadilan Militer: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer.
Pengadilan Tata Usaha Negara: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa administrasi negara antara warga negara dengan pemerintah.
Pengadilan Pajak: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa pajak antara wajib pajak dengan instansi pajak.
Pengadilan Anak: Merupakan lembaga peradilan khusus yang memutuskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan atau korban kejahatan.
· 0.0 (0)
Hasna F
05 Mei 2024 12:40
1. Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga berikut.
Pengadilan negeri dengan daerah hukum yang meliputi kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Pengadilan tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding.
2. Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama antara lain:
Pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukuman meliputi wilayah provinsi.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, di mana maksud dari pengadilan ini adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Kekuasaan ini meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh lembaga berikut.
Pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Adapun susunan organisasinya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
· 0.0 (0)
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!