Siti F

20 Maret 2024 03:30

Siti F

20 Maret 2024 03:30

Pertanyaan

Berikut ini merupakan perangkat lembaga peradilan menurut UU No.48 Tahun 2009 tentang lembaga peradilan pada bagian penjelasan yang benar adalah

Berikut ini merupakan perangkat lembaga peradilan menurut UU No.48 Tahun 2009 tentang lembaga
peradilan pada bagian penjelasan yang benar adalah

Belajar bareng Champions

Brain Academy Champions

Hanya di Brain Academy

Habis dalam

00

:

00

:

25

:

53

Klaim

1

3

Jawaban terverifikasi

S. Agita

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Jember

20 Maret 2024 21:35

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini. Pembahasan: UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman atau Lembaga Peradilan mengatur mengenai struktur dan fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Berikut adalah perangkat lembaga peradilan menurut UU tersebut: 1. Mahkamah Agung 2. Mahkamah Konstitusi 3. Komisi Yudisial 4. Mahkamah Syar'iyah 5. Pengadilan Tinggi 6. Pengadilan Negeri 7. Pengadilan Tata Usaha Negara 8. Pengadilan Agama Kedelapan perangkat ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan di Indonesia yang memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Salsabila M

Community

22 Maret 2024 04:54

Jawaban terverifikasi

<p>Perangkat lembaga peradilan menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang lembaga peradilan meliputi:</p><p><strong>Mahkamah Agung</strong>: Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.</p><p><strong>Pengadilan Tinggi</strong>: Merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung dan memiliki yurisdiksi di wilayah provinsi.</p><p><strong>Pengadilan Negeri</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat pertama atau tingkat dasar, yang memutuskan perkara di tingkat pertama.</p><p><strong>Pengadilan Agama</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan hukum agama Islam.</p><p><strong>Pengadilan Militer</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer.</p><p><strong>Pengadilan Tata Usaha Negara</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa administrasi negara antara warga negara dengan pemerintah.</p><p><strong>Pengadilan Pajak</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa pajak antara wajib pajak dengan instansi pajak.</p><p><strong>Pengadilan Anak</strong>: Merupakan lembaga peradilan khusus yang memutuskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan atau korban kejahatan.</p><p><br>&nbsp;</p>

Perangkat lembaga peradilan menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang lembaga peradilan meliputi:

Mahkamah Agung: Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

Pengadilan Tinggi: Merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung dan memiliki yurisdiksi di wilayah provinsi.

Pengadilan Negeri: Merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat pertama atau tingkat dasar, yang memutuskan perkara di tingkat pertama.

Pengadilan Agama: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan hukum agama Islam.

Pengadilan Militer: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer.

Pengadilan Tata Usaha Negara: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa administrasi negara antara warga negara dengan pemerintah.

Pengadilan Pajak: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa pajak antara wajib pajak dengan instansi pajak.

Pengadilan Anak: Merupakan lembaga peradilan khusus yang memutuskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan atau korban kejahatan.


 


Hasna F

05 Mei 2024 12:40

Jawaban terverifikasi

<p>1. Peradilan Umum</p><p>Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga berikut.</p><p>Pengadilan negeri dengan daerah hukum yang meliputi kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.</p><p>Pengadilan tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding.</p><p>2. Peradilan Agama</p><p>Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama antara lain:</p><p>Pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.</p><p>Pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukuman meliputi wilayah provinsi.</p><p>3. Peradilan Militer</p><p>Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, di mana maksud dari pengadilan ini adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Kekuasaan ini meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.</p><p>4. Pengadilan Tata Usaha Negara</p><p>Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh lembaga berikut.</p><p>Pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.</p><p>Pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.</p><p>5. Mahkamah Konstitusi</p><p>Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Adapun susunan organisasinya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.</p><p>&nbsp;</p><p><br><br>&nbsp;</p>

1. Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga berikut.

Pengadilan negeri dengan daerah hukum yang meliputi kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Pengadilan tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding.

2. Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama antara lain:

Pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.

Pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukuman meliputi wilayah provinsi.

3. Peradilan Militer

Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, di mana maksud dari pengadilan ini adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Kekuasaan ini meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.

4. Pengadilan Tata Usaha Negara

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh lembaga berikut.

Pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.

Pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

5. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Adapun susunan organisasinya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.

 



 


Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1. Berikut ini yang menunjukan keadaan pada benda bermuatan listrik negatif yang benar adalah ... A. tidak ada proton B. jumlah elektron &lt; jumlah proton C. jumlah elektron &gt; jumlah proton D. jumlah elektron = jumlah proton

12

5.0

Jawaban terverifikasi