Rahmat S

07 Januari 2022 13:13

Iklan

Rahmat S

07 Januari 2022 13:13

Pertanyaan

Berikut adalah kebijakan Presiden B.J. Habibie selama menjadi presiden (1998-1999), KECUALI ... A) Demokratisasi B) Debirokratisasi C) Otonomi daerah D) Pendirian ICMI E) Tidak dibatasinya jumlah partai politik

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

20

:

16

:

14

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Ariska

Mahasiswa/Alumni Universitas Jember

13 Januari 2022 02:45

Jawaban terverifikasi

Hai Rahmat S, Kakak bantu jawab yah. Untuk pertanyaan diatas, jawaban yang tepat adalah D. Untuk lebih jelasnya, pahamilah penjelasan berikut ini. Bacharuddin Jusuf Habibie adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Habibie menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia setelah menggantikan presiden sebelumnya, yaitu Soeharto. Habibie menjabat sebagai presiden selama satu tahun mulai dari tahun 1998 sampai tahun 1999. Meski terbilang singkat, Habibie mampu membuat reformasi besar-besaran dalam sejarah Indonesia. Berikut kebijakan Presiden B.J.Habibie : 1. Kebebasan Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada masa pemerintahan Habibie menjadikan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan RI. Sehingga undang-undang tersebut menjadi ujung tonggak dari kebebasan pers yang ada di Indonesia 2. Pemilu bebas dan demokratis Habibie juga membentuk undang-undang yang mengatur kebebasan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang pemilu. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Hasil dari dibentuknya undang-undang tersebut adalah lahirnya 48 partai politik baru yang ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemilu Indonesia di tahun 1999. 3. Otonomi daerah asa pemerintahan Habibie dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Hasil dari lahirnya undang-undang ini adalah meredanya gejolak disintegrasi yang sebelumnya sempat pecah di Indonesia. 4. Memberikan abolisi (Hak kepala Negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana) kepada 18 tahanan dan narapidana politik (orang-orang yang pernah mengkritik presiden di masa Orde Baru). 5. Pengurangan jumlah anggota ABRI di MPR, dari 75 orang menjadi 38 orang. 6. Polri memisahkan diri dari ABRI menjadi Kepolisian RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI. Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

28

5.0

Jawaban terverifikasi