Dinda H

28 Agustus 2024 02:41

Iklan

Dinda H

28 Agustus 2024 02:41

Pertanyaan

berikan UU yang menguatkan argumen bahwa media sosial lebih banyak dampak positif dari pada negatif, begitu pun sebaliknya, dan berikan fakta penelitian media sosial yang akurat

berikan UU yang menguatkan argumen bahwa media sosial lebih banyak dampak positif dari pada negatif, begitu pun sebaliknya, dan berikan fakta penelitian media sosial yang akurat

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

18

:

27

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Jacky J

Bronze

28 Agustus 2024 08:02

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah beberapa dampak positif dan negatif media sosial beserta fakta penelitian yang relevan:</p><p><strong>Dampak Positif Media Sosial:</strong></p><ol><li><strong>Mudah dalam Mencari Informasi</strong>: Media sosial memudahkan masyarakat untuk mencari informasi dengan cepat dan tanpa batas.</li><li><strong>Memudahkan Interaksi dan Komunikasi</strong>: Aplikasi media sosial memungkinkan berinteraksi dan berkomunikasi meskipun jarak jauh melalui pesan, panggilan, dan video call.</li><li><strong>Sarana Pembelajaran</strong>: Media sosial dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran yang kreatif, membantu peserta didik belajar dengan lebih menarik dan mandiri.</li><li><strong>Sarana Berbisnis</strong>: Fitur khusus di media sosial memudahkan bisnis dalam menganalisis pasar, kebutuhan konsumen, dan produksi.</li><li><strong>Sarana Hiburan</strong>: Konten lucu dan vlog di media sosial menjadi sarana hiburan di waktu luang.</li></ol><p><strong>Dampak Negatif Media Sosial:</strong></p><ol><li><strong>Kecemburuan Sosial</strong>: Penggunaan media sosial dapat memicu kecemburuan sosial, terutama di negara dengan tingkat ketimpangan yang tinggi.</li><li><strong>Rentan Penipuan</strong>: Media sosial juga rentan terhadap penipuan dan kejahatan daring.</li><li><strong>Sarang Hoax atau Berita Palsu</strong>: Media sosial sering menjadi tempat penyebaran berita palsu dan hoaks.</li><li><strong>Menjauh dari Interaksi Sosial</strong>: Terlalu banyak waktu di media sosial dapat mengurangi interaksi sosial di dunia nyata.</li></ol>

Berikut adalah beberapa dampak positif dan negatif media sosial beserta fakta penelitian yang relevan:

Dampak Positif Media Sosial:

  1. Mudah dalam Mencari Informasi: Media sosial memudahkan masyarakat untuk mencari informasi dengan cepat dan tanpa batas.
  2. Memudahkan Interaksi dan Komunikasi: Aplikasi media sosial memungkinkan berinteraksi dan berkomunikasi meskipun jarak jauh melalui pesan, panggilan, dan video call.
  3. Sarana Pembelajaran: Media sosial dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran yang kreatif, membantu peserta didik belajar dengan lebih menarik dan mandiri.
  4. Sarana Berbisnis: Fitur khusus di media sosial memudahkan bisnis dalam menganalisis pasar, kebutuhan konsumen, dan produksi.
  5. Sarana Hiburan: Konten lucu dan vlog di media sosial menjadi sarana hiburan di waktu luang.

Dampak Negatif Media Sosial:

  1. Kecemburuan Sosial: Penggunaan media sosial dapat memicu kecemburuan sosial, terutama di negara dengan tingkat ketimpangan yang tinggi.
  2. Rentan Penipuan: Media sosial juga rentan terhadap penipuan dan kejahatan daring.
  3. Sarang Hoax atau Berita Palsu: Media sosial sering menjadi tempat penyebaran berita palsu dan hoaks.
  4. Menjauh dari Interaksi Sosial: Terlalu banyak waktu di media sosial dapat mengurangi interaksi sosial di dunia nyata.

Iklan

Rendi R

Community

23 September 2024 22:28

Jawaban terverifikasi

<p>Untuk mendukung argumen bahwa media sosial memiliki dampak positif dan negatif, kita dapat merujuk pada berbagai <strong>Undang-Undang</strong> serta <strong>fakta penelitian</strong> yang relevan. Berikut adalah penjelasan mengenai aspek positif dan negatif media sosial berdasarkan peraturan hukum dan hasil penelitian:</p><p>1. <strong>Undang-Undang yang Mengatur Media Sosial</strong></p><p><strong>a. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)</strong></p><ul><li><strong>Pasal 27</strong> mengatur tentang larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.</li><li><strong>Pasal 28</strong> melarang penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat memecah belah masyarakat.</li></ul><p><strong>Positif</strong>: Media sosial memberikan banyak dampak positif, seperti mempercepat arus informasi, meningkatkan partisipasi publik, dan membuka ruang demokrasi. Hal ini diatur dalam <strong>Pasal 4 UU ITE</strong>, yang menegaskan bahwa teknologi informasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan pengetahuan, dan memperkuat kehidupan bangsa.</p><p><strong>Negatif</strong>: UU ini juga mengakui bahwa media sosial bisa digunakan untuk menyebarkan berita palsu, hoax, atau ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum, sehingga dikenakan sanksi tegas kepada pelanggar.</p><p><strong>b. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)</strong></p><ul><li>Media sosial yang digunakan untuk transaksi elektronik atau penyebaran informasi diatur dalam UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. Undang-undang ini mengakui bahwa teknologi informasi, termasuk media sosial, bisa menjadi alat yang sangat produktif untuk inovasi dan pertumbuhan ekonomi.</li></ul><p><strong>Positif</strong>: Melalui undang-undang ini, media sosial dianggap sebagai sarana penting untuk edukasi, komunikasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.</p><p><strong>Negatif</strong>: UU ini juga memperingatkan tentang penyalahgunaan media sosial, terutama terkait dengan pelanggaran privasi, pencurian data, dan penyebaran konten negatif.</p><p>2. <strong>Fakta Penelitian tentang Media Sosial</strong></p><p>Berikut adalah beberapa fakta penelitian yang menunjukkan sisi positif dan negatif dari penggunaan media sosial:</p><p><strong>Positif:</strong></p><ul><li><strong>Meningkatkan Keterhubungan Sosial</strong>: Penelitian yang dilakukan oleh <strong>Pew Research Center (2021)</strong> menunjukkan bahwa 72% orang dewasa merasa media sosial membantu mereka tetap terhubung dengan teman dan keluarga, terutama selama pandemi COVID-19.</li><li><strong>Pendidikan dan Informasi</strong>: Menurut studi dari <strong>International Journal of Educational Technology in Higher Education (2020)</strong>, media sosial memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap pendidikan, memfasilitasi pembelajaran online, dan berbagi sumber daya pendidikan.</li><li><strong>Pertumbuhan Ekonomi Digital</strong>: Studi dari <strong>McKinsey &amp; Company (2016)</strong> menyebutkan bahwa media sosial di negara-negara berkembang telah berkontribusi besar dalam memfasilitasi e-commerce dan usaha kecil menengah (UKM), sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi.</li></ul><p><strong>Negatif:</strong></p><ul><li><strong>Kesehatan Mental</strong>: Penelitian yang diterbitkan oleh <strong>The American Journal of Preventive Medicine (2017)</strong> menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, kecemasan, dan isolasi sosial, terutama di kalangan remaja.</li><li><strong>Penyebaran Hoax dan Informasi Palsu</strong>: Studi oleh <strong>Oxford Internet Institute (2019)</strong> menunjukkan bahwa lebih dari 50% berita yang viral di media sosial selama pemilihan umum di beberapa negara termasuk Indonesia merupakan informasi palsu atau hoax.</li><li><strong>Cyberbullying</strong>: Menurut <strong>Centers for Disease Control and Prevention (CDC)</strong>, sekitar 15% remaja di Amerika Serikat mengalami <strong>cyberbullying</strong> melalui media sosial, yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis dan kesehatan mental mereka.</li></ul><p>3. <strong>Kesimpulan</strong></p><ul><li><strong>Dampak Positif</strong>: Media sosial memberikan manfaat besar dalam hal komunikasi, akses informasi, edukasi, hingga pertumbuhan ekonomi melalui e-commerce dan pemasaran digital. Hal ini diperkuat oleh <strong>UU ITE</strong> yang mendorong penggunaan teknologi informasi untuk kesejahteraan dan pembangunan nasional.</li><li><strong>Dampak Negatif</strong>: Di sisi lain, media sosial juga memiliki risiko, seperti penyebaran informasi palsu, cyberbullying, dan efek negatif pada kesehatan mental. UU ITE juga melarang aktivitas ilegal dan negatif di media sosial untuk mencegah penyalahgunaan.</li></ul><p>Dengan demikian, baik sisi positif maupun negatif dari media sosial telah diakui oleh regulasi seperti UU ITE, dan hasil penelitian juga menunjukkan bahwa manfaat media sosial dapat dimaksimalkan jika digunakan secara bertanggung jawab.</p>

Untuk mendukung argumen bahwa media sosial memiliki dampak positif dan negatif, kita dapat merujuk pada berbagai Undang-Undang serta fakta penelitian yang relevan. Berikut adalah penjelasan mengenai aspek positif dan negatif media sosial berdasarkan peraturan hukum dan hasil penelitian:

1. Undang-Undang yang Mengatur Media Sosial

a. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 27 mengatur tentang larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
  • Pasal 28 melarang penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat memecah belah masyarakat.

Positif: Media sosial memberikan banyak dampak positif, seperti mempercepat arus informasi, meningkatkan partisipasi publik, dan membuka ruang demokrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 4 UU ITE, yang menegaskan bahwa teknologi informasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan pengetahuan, dan memperkuat kehidupan bangsa.

Negatif: UU ini juga mengakui bahwa media sosial bisa digunakan untuk menyebarkan berita palsu, hoax, atau ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum, sehingga dikenakan sanksi tegas kepada pelanggar.

b. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Media sosial yang digunakan untuk transaksi elektronik atau penyebaran informasi diatur dalam UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. Undang-undang ini mengakui bahwa teknologi informasi, termasuk media sosial, bisa menjadi alat yang sangat produktif untuk inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Positif: Melalui undang-undang ini, media sosial dianggap sebagai sarana penting untuk edukasi, komunikasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Negatif: UU ini juga memperingatkan tentang penyalahgunaan media sosial, terutama terkait dengan pelanggaran privasi, pencurian data, dan penyebaran konten negatif.

2. Fakta Penelitian tentang Media Sosial

Berikut adalah beberapa fakta penelitian yang menunjukkan sisi positif dan negatif dari penggunaan media sosial:

Positif:

  • Meningkatkan Keterhubungan Sosial: Penelitian yang dilakukan oleh Pew Research Center (2021) menunjukkan bahwa 72% orang dewasa merasa media sosial membantu mereka tetap terhubung dengan teman dan keluarga, terutama selama pandemi COVID-19.
  • Pendidikan dan Informasi: Menurut studi dari International Journal of Educational Technology in Higher Education (2020), media sosial memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap pendidikan, memfasilitasi pembelajaran online, dan berbagi sumber daya pendidikan.
  • Pertumbuhan Ekonomi Digital: Studi dari McKinsey & Company (2016) menyebutkan bahwa media sosial di negara-negara berkembang telah berkontribusi besar dalam memfasilitasi e-commerce dan usaha kecil menengah (UKM), sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Negatif:

  • Kesehatan Mental: Penelitian yang diterbitkan oleh The American Journal of Preventive Medicine (2017) menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, kecemasan, dan isolasi sosial, terutama di kalangan remaja.
  • Penyebaran Hoax dan Informasi Palsu: Studi oleh Oxford Internet Institute (2019) menunjukkan bahwa lebih dari 50% berita yang viral di media sosial selama pemilihan umum di beberapa negara termasuk Indonesia merupakan informasi palsu atau hoax.
  • Cyberbullying: Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sekitar 15% remaja di Amerika Serikat mengalami cyberbullying melalui media sosial, yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis dan kesehatan mental mereka.

3. Kesimpulan

  • Dampak Positif: Media sosial memberikan manfaat besar dalam hal komunikasi, akses informasi, edukasi, hingga pertumbuhan ekonomi melalui e-commerce dan pemasaran digital. Hal ini diperkuat oleh UU ITE yang mendorong penggunaan teknologi informasi untuk kesejahteraan dan pembangunan nasional.
  • Dampak Negatif: Di sisi lain, media sosial juga memiliki risiko, seperti penyebaran informasi palsu, cyberbullying, dan efek negatif pada kesehatan mental. UU ITE juga melarang aktivitas ilegal dan negatif di media sosial untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan demikian, baik sisi positif maupun negatif dari media sosial telah diakui oleh regulasi seperti UU ITE, dan hasil penelitian juga menunjukkan bahwa manfaat media sosial dapat dimaksimalkan jika digunakan secara bertanggung jawab.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermati teks berikut! Semangat gotong royong Saat ini masyarakat tengah menghadapi cuaca ekstrim akibat musim pancaroba. Musim pancaroba adalah perallihan dari musim panas ke musim hujan, seperti terjadinya hujan deras yang disertai dengan petir dan angin kencang. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah di indonesia. Bahkan ada beberapa daerah yang dilanda angin puting beliung. Bersyukur kejadian tersebut tidak menyebabkan jatuhnya korban jiwa walaupun kerugian materi yang diderita cukup besar. Tindakan warga sekitar sangat cepat, mereka segera membantu warga yang terkena dampak bencana. Mereka juga secara swadaya menyediakan bahan-bahan bangunan dan tenaga untuk memperbaiki bangunan-bangunan yang rusak. Peran para pemuka agama juga cukup besar bagi warga yang terkena bencana, mereka memberikan bimbingan mental atau nasehat agar warga tetap tabah dan tidak patah semangat dalam menghadapi bencana tersebut. Mereka memotivasi warga agar dapat menghadapi bencana tersebut agar dapat bangkit dan segera melakukan tindakan- tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan ke kondisi semula atau bahkan menjadi lebih baik. Pihak pemerintah daerah juga melakukan berbagai upaya pertolongan, seperti pendirian posko pengungsian dan dapur umum serta penyediaan tenaga medis dan tenaga SAR untuk membantu warga yang terdampak. Pemerintah juga segera memperbaiki sarana dan prasarana umum yang rusak serta menyediakan bantuan untuk rekonstruksi rumah warga yang rusak. Berkat partisipasi dan tindakan cepat dari berbagai pihak tersebut, proses pemulihan lokasi bencana dapat berjalan dengan baik dan lancar. Wargapun dapat kembali beraktifitas seperti semula Berdasarkan teks semangat gotong royong, perhatikan paragraf pertama pada kalimat "Tindakan warga sekitar sangat cepat, mereka segera membantu warga yang terkena dampak bencana. Mereka juga secara swadaya menyediakan bahan-bahan bangunan dan tenaga untuk memperbaiki bangunan-bangunan yang rusak." Kalimat tersebut merupakan contoh dari tindakan sosial yaitu..... A. tindakan afektif B. tradisional C. berorientasi nilai D. rasional instrumental E. insidental

20

0.0

Jawaban terverifikasi

Sumber lisan merupakan keterangan langsung dari orang-orang yang mengalami p sejarah. Selain diperoleh dari orang-orang yang mengalami persitiwa secara la sumber lisan juga dapat diperoleh dari orang-orang yang mengetahui suatu peristiw secara rinci. Dengan kata lain sumber sejarah lisan dapat digunakan untuk sumba dan sekunder. Bagaimana cara mendapatkan sumber sejarah secara lisan denga tepat? Sumber sejarah merupakan segala sesuatu yang mengandung informasi tenta peristiwa sejarah. Informasi yang dijadikan sumber sejarah harus berasal dari aktivi pada masa lampau. Sumber sejarah berfungsi sebagai sarana penyampaian inform ristiwa sejarah di masa lampau. Bagaimana cara membuktikan keaslian suatu sumber sejarah? Sumber sejarah berdasarkan bentuknya dibagi menjadi tiga, yaitu sumber tertulis, sumber lisan, dan sumber benda. Sumber tertulis merupakan sumber sejarah yang memberikan informasi melalui tulisan. Sumber lisan merupakan sumber sejarah yang disampaikan secara lisan oleh orang yang menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa sejarah. Sumber benda merupakan sumber sejarah yang diperoleh dari benda-benda peninggalan sejarah. Mengapa sumber sejarah sangat penting dalam sejarah? Sumber sejarah lisan sangat bermanfaat agar sejarah dapat terus diingat oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas dari sebuah negara. Sumber sejarah lisan dapat berupa keterangan langsung dari pelaku, tradisi lisan yang berkembang di masyarakat, dan topomini. Mengapa sumber lisan memiliki keterbatasan dibandingkan sumber tertulis? Kritik sumber sering juga disebut proses verifikasi. Sering dilakukan peneliti untuk menguji keabsahan serta keaslian suatu dokumen atau sumber sejarah. Kritik sumber merupakan salah satu tahapan dalam penelitian sejarah. Apa yang dimaksud kritik sumber?

16

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

20

5.0

Jawaban terverifikasi