Adinda V
26 Maret 2024 03:28
Iklan
Adinda V
26 Maret 2024 03:28
Pertanyaan
Berdasarkan TAP MPR RI No IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Kepolisian, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing. Dalam hal ini TNI merupakan alat negara yang berperan dalam…
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
01
:
08
:
47
1
2
Iklan
Salsabila M
Community
29 Maret 2024 12:08
Dalam konteks TAP MPR RI No IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia) didefinisikan sebagai alat negara yang berperan dalam:
Pertahanan Negara: TNI bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keamanan negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Ini termasuk melindungi perbatasan negara, menanggapi ancaman terhadap keamanan nasional, dan mengatasi konflik bersenjata yang terjadi di dalam negeri.
Penanggulangan Bencana: TNI juga memiliki peran dalam penanggulangan bencana alam dan darurat nasional. Mereka sering kali dikerahkan untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat dalam situasi darurat, seperti gempa bumi, banjir, atau erupsi gunung berapi.
Pembangunan Nasional: Selain itu, TNI juga terlibat dalam program-program pembangunan nasional, terutama di daerah terpencil atau terisolasi di Indonesia. Mereka dapat memberikan dukungan logistik, teknis, dan keamanan dalam proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Tugas Lain yang Ditetapkan oleh Undang-Undang: TNI dapat diberi tugas lain oleh undang-undang yang relevan, selama tugas tersebut sesuai dengan peran dan fungsi TNI yang ditetapkan dalam kerangka hukum yang berlaku.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
06 April 2024 06:07
Dalam konteks TAP MPR RI No IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan alat negara yang berperan dalam:
Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta keamanan nasional.
Tugas utama TNI adalah menjaga keamanan dan pertahanan negara, termasuk melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. TNI bertanggung jawab untuk melakukan operasi militer dan keamanan, serta terlibat dalam penanganan bencana alam dan situasi darurat lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Seiring dengan pemisahan TNI dan Polri, fungsi keamanan internal negara diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sementara TNI berkonsentrasi pada tugas-tugas pertahanan eksternal.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!