Adrian F

30 Januari 2025 00:42

Iklan

Adrian F

30 Januari 2025 00:42

Pertanyaan

Bagaimanakah kedudukan MPR sebelum amendemen UUD 1945?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

11

:

43

:

43

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Isnaini R

03 Februari 2025 13:15

Jawaban terverifikasi

<p>Izin menjawab ya..</p><p>Sebelum amandemen UUD 1945, <strong>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)</strong> memiliki kedudukan sebagai <strong>lembaga tertinggi negara</strong>. Hal ini didasarkan pada konsep <strong>kedaulatan rakyat</strong> yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi terpimpin. Berikut beberapa karakteristik kedudukan MPR sebelum amandemen:</p><p><strong>Lembaga Tertinggi Negara</strong></p><ul><li>MPR berada di atas semua lembaga negara lainnya, termasuk Presiden.</li><li>MPR berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).</li></ul><p><strong>Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Presiden</strong></p><ul><li>Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, bukan langsung oleh rakyat.</li><li>Jika Presiden dianggap melanggar GBHN, MPR bisa memberhentikannya.</li></ul><p><strong>Anggota MPR terdiri dari DPR dan Utusan Daerah/Golongan</strong></p><ul><li>Keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan.</li><li>Tidak dipilih langsung oleh rakyat secara keseluruhan.</li></ul><p>Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lain, dan Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu.</p><p>Semoga membantu yaa</p>

Izin menjawab ya..

Sebelum amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini didasarkan pada konsep kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi terpimpin. Berikut beberapa karakteristik kedudukan MPR sebelum amandemen:

Lembaga Tertinggi Negara

  • MPR berada di atas semua lembaga negara lainnya, termasuk Presiden.
  • MPR berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Presiden

  • Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, bukan langsung oleh rakyat.
  • Jika Presiden dianggap melanggar GBHN, MPR bisa memberhentikannya.

Anggota MPR terdiri dari DPR dan Utusan Daerah/Golongan

  • Keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan.
  • Tidak dipilih langsung oleh rakyat secara keseluruhan.

Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lain, dan Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu.

Semoga membantu yaa


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ada tiga cara penyelesaian konflik secara sederhana (pendekatan kultur atau budaya, diaspora, fan hubungan bilateral), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya dari 5 penyelesaian konflik secara internasional (negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya

9

0.0

Jawaban terverifikasi