Adrian F
30 Januari 2025 00:42
Iklan
Adrian F
30 Januari 2025 00:42
Pertanyaan
4
1
Iklan
Isnaini R
03 Februari 2025 13:15
Izin menjawab ya..
Sebelum amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini didasarkan pada konsep kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi terpimpin. Berikut beberapa karakteristik kedudukan MPR sebelum amandemen:
Lembaga Tertinggi Negara
Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Presiden
Anggota MPR terdiri dari DPR dan Utusan Daerah/Golongan
Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lain, dan Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu.
Semoga membantu yaa
· 5.0 (1)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!