Diyan D

20 Maret 2020 09:34

Iklan

Iklan

Diyan D

20 Maret 2020 09:34

Pertanyaan

bagaimana rakyat indonesia mengolah sumber daya alam pasca proklamasi?


10

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

N. Fauzia

Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI

06 Januari 2022 01:57

Jawaban terverifikasi

Hai Diyan D, kakak bantu jawab ya. Setelah Indonesia merdeka, status sumber daya alam dan mineral dinyatakan menjadi milik negara Indonesia sebagai penyelenggara yang memilki hak penguasaan, perizinan dan pengelolaan atas nama rakyat Indonesia yang ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan begitu setelah wilayah-wilayah yang dulu pernah diduduki penjajah, setelah Indonesia merdeka wilayah beserta sumber daya alam di dalamnya secara hukum sah menjadi milik negara atas nama rakyat, sehingga rakyat bebas untuk mengelola sumber daya alam tersebut dengan syarat adanya perizinan dari negara. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut. Landasan filosofi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keterkaitan antara hak penguasaan negara dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah sebagai berikut: a. Segala bentuk pemanfaatan atas bumi, air serta hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam. Hak Penguasaan Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, memberikan makna: “hak penguasaan” (Authority Right) terhadap bahan galian berada di tangan Negara. Dalam hal ini Negara hanya memiliki sebatas hak penguasaan saja, tidak dalam arti memiliki sumber daya alam. Hak kepemilikian (mineral right) terhadap sumber daya alam adalah seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya untuk hak pengelolaan (mining right) dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai penyelenggara Negara, "Semoga membantu yaa"


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Dapatkan akses pembahasan sepuasnya
tanpa batas dan bebas iklan!

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Jelaskan tiga tokoh perjuangan pada masa sebelum pergerakan nasional yang perjuangannya ikut dilandasi motif agama!

2rb+

4.0

Jawaban terverifikasi