Penerapan nilai-nilai Pancasila berdasarkan nilai dasar instrumental merupakan cara konkret dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari melalui kebijakan, peraturan, dan norma yang ada di masyarakat. Nilai dasar Pancasila bersifat tetap, universal, dan tidak berubah, sementara nilai instrumental adalah penjabaran dari nilai dasar yang diterapkan dalam bentuk kebijakan atau aturan yang lebih konkret, serta pelaksanaan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut adalah penjelasan penerapan nilai-nilai Pancasila berdasarkan nilai dasar instrumental:
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
- Nilai Dasar: Mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebebasan beragama, dan membina toleransi antar umat beragama.
- Penerapan Nilai Instrumental:
- Undang-undang: Kebebasan beragama diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya."
- Kebijakan Pemerintah: Di Indonesia, hari libur nasional disesuaikan dengan hari-hari besar agama dari berbagai keyakinan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai pluralitas agama.
- Norma Sosial: Toleransi dan menghormati keyakinan orang lain, seperti mengucapkan selamat atas perayaan agama lain, serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Nilai Dasar: Mengakui persamaan hak, memperlakukan setiap orang dengan adil, menghormati harkat dan martabat manusia.
- Penerapan Nilai Instrumental:
- Peraturan Hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah wujud penerapan sila ini. UU tersebut menjamin hak-hak dasar manusia seperti hak hidup, hak berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak untuk bekerja.
- Kebijakan Sosial: Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan bantuan sosial untuk keluarga miskin.
- Norma Sosial: Masyarakat diharapkan untuk saling membantu dan mengutamakan prinsip keadilan dalam hubungan sosial, seperti menghormati perbedaan, membantu yang lemah, dan bersikap adil dalam memperlakukan orang lain.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
- Nilai Dasar: Menjaga keutuhan bangsa, menghormati keberagaman, dan mengedepankan persatuan.
- Penerapan Nilai Instrumental:
- Peraturan dan Kebijakan: Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan tercermin dalam penerapan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, seperti dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, ras, dan golongan.
- Kegiatan Nasional: Kegiatan-kegiatan seperti PON (Pekan Olahraga Nasional) dan upacara hari kemerdekaan bertujuan untuk memupuk rasa nasionalisme dan persatuan di tengah keberagaman Indonesia.
- Norma Sosial: Dalam kehidupan sehari-hari, norma sosial mendorong kita untuk saling menghormati perbedaan suku, agama, dan budaya, serta menghindari tindakan yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Nilai Dasar: Menjunjung tinggi prinsip demokrasi, musyawarah, dan keterwakilan.
- Penerapan Nilai Instrumental:
- Sistem Pemerintahan: Indonesia menggunakan sistem demokrasi, di mana rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilu. Pemilihan Presiden, DPR, dan kepala daerah adalah contoh nyata dari penerapan nilai demokrasi dan keterwakilan.
- Peraturan tentang Musyawarah: Musyawarah untuk mencapai mufakat dijalankan di berbagai level, baik dalam pengambilan keputusan di desa, sekolah, maupun di tingkat nasional seperti dalam sidang-sidang DPR dan MPR.
- Norma Sosial: Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat diharapkan untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian masalah, daripada mengambil keputusan secara sepihak atau otoriter.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Nilai Dasar: Mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Penerapan Nilai Instrumental:
- Kebijakan Ekonomi: Kebijakan seperti subsidi bahan pokok, pendidikan gratis melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan adalah contoh konkret dari usaha negara untuk mewujudkan keadilan sosial.
- Peraturan tentang Kesejahteraan: UU Ketenagakerjaan dan UU tentang Jaminan Sosial berupaya melindungi hak-hak pekerja serta menjamin adanya pemerataan kesejahteraan.
- Norma Sosial: Dalam masyarakat, norma gotong royong dan tolong-menolong masih sangat dijunjung tinggi, terutama ketika ada anggota masyarakat yang memerlukan bantuan. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap keadilan sosial di level komunitas.
Kesimpulan:
Nilai-nilai dasar Pancasila diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan, peraturan, dan norma yang berlaku di Indonesia. Implementasi ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari kehidupan politik, sosial, ekonomi, hingga budaya. Meskipun sudah ada banyak penerapan konkret melalui nilai-nilai instrumental, tantangan dalam penegakan hukum, ketimpangan sosial, dan intoleransi masih ada, sehingga butuh upaya berkelanjutan untuk menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.