Azwa G

12 Oktober 2021 05:17

Iklan

Azwa G

12 Oktober 2021 05:17

Pertanyaan

bagaimana pandangan indonesia tentang campur tangan asing dalam masalah suatu negara?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

39

:

01

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Hanan P

14 Oktober 2021 06:47

Jawaban terverifikasi

Halo Azwa G Ka2 bantu jawab, ya Praktek intervensi yang terjadi dalam dunia internasional sekarang ini menjadi salah satu hal yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Masyarakat internasional mempertanyakan mengenai sah atau tidaknya suatu intervensi yang dilakukan oleh pihak asing terhadap konflik internal suatu Negara. Penerapan intervensi yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lain pada umumnya melanggar kedaulatan Negara tersebut. Bahwa apabila suatu Negara melakukan suatu tindakan kekejaman terhadap warga Negaranya sedemikian rupa bahkan mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia, maka suatu intervensi kemanusiaan secara hukum dibenarkan. Hal inilah yang menjadi dasar bagi beberapa Negara untuk mengintervensi Negara lain, yaitu dengan alasan telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Intervensi kemanusiaan dapat dikatakan sah apabila tidak melanggar batasan yang ditentukan dalam pasal 2 (4) Piagam. Legalitas intervensi kemanusiaan ini selanjutnya dihubungkan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghormati hak asasi manusia. Selanjutnya Hukum Internasional pada umumnya melarang suatu Negara atau pihak asing untuk campur tangan dalam urusan Negara lain. Terlebih lagi apabila campur tangan atau intervensi tersebut sudah disertai dengan tindakan yang mengganggu kemerdekaan dan kedaulatan Negara yang bersangkutan. Dalam hal ini intervensi bisa saja melibatkan atau tidak melibatkan pengerahan kekuatan bersenjata atau kekerasan. Seringkali intervensi ini terjadi pada Negara yang berkuasa yang ingin melemahkan kedaulatan Negara lain dengan cara seperti pemberian embargo atau penolakan pengakuan terhadap pemerintahan yang baru. Dengan demikian, bagaimana pandangan indonesia tentang campur tangan asing dalam masalah suatu negara adalah Penerapan intervensi yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lain pada umumnya melanggar kedaulatan Negara tersebut. Bahwa apabila suatu Negara melakukan suatu tindakan kekejaman terhadap warga Negaranya sedemikian rupa bahkan mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia, maka suatu intervensi kemanusiaan secara hukum dibenarkan. Mapel: Sejarah kelas: 12 SMA Topik: Indonesia Masa Awal kemerdekaan sampai Terpimpin Semoga Membantu Ya : )


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

28

5.0

Jawaban terverifikasi