Indri S

14 Januari 2024 13:51

Iklan

Indri S

14 Januari 2024 13:51

Pertanyaan

bagaimana mekanisme pembuatan apbd di deli Serdang

bagaimana mekanisme pembuatan apbd di deli Serdang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

40

:

55

Klaim

11

3

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

15 Januari 2024 01:43

Jawaban terverifikasi

<p>Proses pembuatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di Kabupaten Deli Serdang melalui beberapa tahapan. Berdasarkan hasil pencarian, tahapan-tahapan tersebut antara lain:</p><ol><li><strong>Penyusunan Rancangan (P-APBD)</strong>: Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Deli Serdang dilakukan oleh pihak kecamatan dan akan diubah menjadi sistem tender</li><li><strong>Pembahasan KUA dan PPAS</strong>: Tahapan pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun 2023 merupakan rangkaian penyusunan Ranperda APBD Deli Serdang tahun 2023</li><li><strong>Penyusunan APBD</strong>: Penyusunan APBD dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.40 tahun 2020</li><li><strong>Pengesahan APBD</strong>: APBD Deli Serdang Tahun 2023 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang melalui rapat paripurna</li></ol>

Proses pembuatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di Kabupaten Deli Serdang melalui beberapa tahapan. Berdasarkan hasil pencarian, tahapan-tahapan tersebut antara lain:

  1. Penyusunan Rancangan (P-APBD): Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Deli Serdang dilakukan oleh pihak kecamatan dan akan diubah menjadi sistem tender
  2. Pembahasan KUA dan PPAS: Tahapan pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun 2023 merupakan rangkaian penyusunan Ranperda APBD Deli Serdang tahun 2023
  3. Penyusunan APBD: Penyusunan APBD dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.40 tahun 2020
  4. Pengesahan APBD: APBD Deli Serdang Tahun 2023 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang melalui rapat paripurna

Iklan

Miftah B

Community

15 Januari 2024 02:07

Jawaban terverifikasi

Halo sobat ๐Ÿ‘‹ Jawaban: Proses pembuatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di Deli Serdang melibatkan beberapa tahap yang terstruktur untuk memastikan alokasi dana yang tepat dan efisien sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Berikut mekanisme pembuatannya: 1. Identifikasi Sumber Pendapatan: - Pemerintah daerah Deli Serdang harus mengidentifikasi semua sumber pendapatan yang tersedia. Ini termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan dari pemerintah pusat, dan sumber pendapatan lainnya. 2. Perencanaan Pendapatan: - Berdasarkan identifikasi sumber pendapatan, pemerintah daerah membuat proyeksi pendapatan yang realistis untuk tahun anggaran yang akan datang. Proyeksi ini mencakup estimasi pendapatan dari setiap sumber. 3. Penyusunan Rencana Belanja: - Setelah pendapatan diidentifikasi, pemerintah daerah menentukan alokasi dana untuk berbagai sektor dan program. Ini mencakup belanja untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor lainnya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat. 4. Konsultasi Publik: - Proses penyusunan APBD melibatkan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ini dapat dilakukan melalui pertemuan, forum, atau media sosial untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. 5. Pengajuan Rancangan APBD: - Setelah penyusunan, pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mendapatkan persetujuan. Rancangan ini berisi rincian pendapatan, alokasi belanja, dan tujuan pembangunan. 6. Pengesahan oleh DPRD: - DPRD melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBD. Jika disetujui, APBD tersebut akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses pembahasan dan voting. 7. Pelaksanaan dan Monitoring: - Setelah disahkan, APBD dilaksanakan sesuai dengan alokasi dan rencana yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah harus terus memantau pelaksanaannya untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efisien dan efektif.


S. Anugrah

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

15 Januari 2024 04:27

Jawaban terverifikasi

<p>Pembahaasan:</p><p>Pengertian mengenai keuangan daerah telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No. 3 Tahun 2006) sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.</p><p>&nbsp;</p><p>Penyusunan APBD dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara.</p><p>&nbsp;</p><p>Secara garis besar, penyusunan APBD terdiri dari 6 (enam) tahapan, yaitu:&nbsp;</p><p>1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA);&nbsp;</p><p>2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)&nbsp;</p><p>3. Penyiapan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD);&nbsp;</p><p>4. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD;&nbsp;</p><p>5. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) mengenai Penjabaran APBD;&nbsp;</p><p>6. Evaluasi serta penetapan Ranperda APBD dan Ranper KDH mengenai Penjabaran APBD.</p>

Pembahaasan:

Pengertian mengenai keuangan daerah telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No. 3 Tahun 2006) sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

 

Penyusunan APBD dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara.

 

Secara garis besar, penyusunan APBD terdiri dari 6 (enam) tahapan, yaitu: 

1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA); 

2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 

3. Penyiapan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD); 

4. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD; 

5. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) mengenai Penjabaran APBD; 

6. Evaluasi serta penetapan Ranperda APBD dan Ranper KDH mengenai Penjabaran APBD.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah puisi " Aku " Karya CHAIRIL ANWAR benkut ini! Aku Kalau sampai waktuku Ku mau tak seorang kan merayu Tidak juga kau Tak pertu sedu sedan itu Dari kumpulannya terbuang Biar peluru menembus kulitku Aku tetap meradang menerjang Tema puisi di atas adalah.... A. ketekunan dan kemauan seseorang dalam memperjuangan hak dirinya B. kemauan untuk hidup tenang tanpa beban C. kegigihan sesorang dalam mendapatkan cinta sejati D. seseorang yang tidak mau diganggu oleh siapapun E. kepasrahan kepada keadaan yang sedang terjadi

11

0.0

Jawaban terverifikasi