Emran E
06 Maret 2022 09:37
Iklan
Emran E
06 Maret 2022 09:37
Pertanyaan
9
1
Iklan
N. Halimah
Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI
13 Oktober 2022 12:56
Menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden.
Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang menanadai kekuasaan tunggal Soekarno sebagai presiden seumur hidup menuju demokrasi terpimpin yang berisi tiga ketentuan pokok yaitu:
1. Pembubaran konstituante
2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta Dewan pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Kedudukan presiden Soekarno setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden.
Dengan demikian, kedudukan presiden Soekarno setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden.
Semoga membantu yaa ;)
· 1.0 (1)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!