Emran E

06 Maret 2022 09:37

Iklan

Emran E

06 Maret 2022 09:37

Pertanyaan

Bagaimana kedudukan presiden setelah Dekret Presiden ·5 Juli 1959?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

01

:

48

Klaim

9

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Halimah

Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI

13 Oktober 2022 12:56

Jawaban terverifikasi

<p>Menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden.</p><p>&nbsp;</p><p>Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.</p><p>&nbsp;</p><p>Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah &nbsp;dekrit yang menanadai kekuasaan tunggal Soekarno sebagai presiden seumur hidup menuju demokrasi terpimpin yang berisi tiga ketentuan pokok yaitu:</p><p>&nbsp;</p><p>1. Pembubaran konstituante</p><p>2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945</p><p>3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta Dewan pertimbangan Agung Sementara (DPAS).</p><p>&nbsp;</p><p>Kedudukan presiden Soekarno setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, kedudukan presiden Soekarno setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu yaa ;)</p>

Menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden.

 

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.

 

Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah  dekrit yang menanadai kekuasaan tunggal Soekarno sebagai presiden seumur hidup menuju demokrasi terpimpin yang berisi tiga ketentuan pokok yaitu:

 

1. Pembubaran konstituante

2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945

3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta Dewan pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

 

Kedudukan presiden Soekarno setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden. 

 

Dengan demikian, kedudukan presiden Soekarno setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah menjadi presiden seumur hidup dimana presiden Soekarno menjadi kepala negara dan juga kepala pemerintahan tanpa wakil presiden. 

 

Semoga membantu yaa ;)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

28

5.0

Jawaban terverifikasi