Salwa A

Ditanya 2 hari yang lalu

Iklan

Salwa A

Ditanya 2 hari yang lalu

Pertanyaan

bagaimana cara sinkronisasi peraturan perundang-undangan?

bagaimana cara sinkronisasi peraturan perundang-undangan? 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

54

:

45

Klaim

0

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Tyrannosaurus T

Dijawab sehari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Sinkronisasi peraturan perundang-undangan adalah proses untuk memastikan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, baik di tingkat nasional, daerah, maupun sektoral, saling mendukung dan tidak saling bertentangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk sinkronisasi peraturan perundang-undangan:</p><p><strong>1. Pemetaan dan Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan:</strong></p><ul><li>Langkah pertama adalah melakukan pemetaan dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah ada maupun yang sedang dalam pembahasan. Hal ini mencakup peraturan perundang-undangan di tingkat pusat (undang-undang, peraturan pemerintah, dan seterusnya) serta peraturan daerah dan sektor terkait.</li></ul><p><strong>2. Evaluasi Kesesuaian:</strong></p><ul><li>Melakukan evaluasi untuk menilai apakah peraturan yang ada sudah sesuai satu sama lain. Ini termasuk memeriksa potensi benturan antar peraturan yang bisa terjadi baik di antara peraturan yang lebih tinggi (misalnya, antara undang-undang dengan peraturan pemerintah) atau antar peraturan yang berlaku di tingkat yang sama (misalnya, antar peraturan daerah).</li></ul><p><strong>3. Penyelarasan Prinsip dan Tujuan:</strong></p><ul><li>Memastikan bahwa prinsip dan tujuan dari masing-masing peraturan perundang-undangan saling mendukung. Jika ada peraturan yang bertentangan atau memiliki tujuan yang berbeda, perlu dilakukan perubahan atau revisi untuk menyelaraskannya.</li></ul><p><strong>4. Penyusunan Daftar Ketentuan yang Bertentangan atau Tumpang Tindih:</strong></p><ul><li>Mengidentifikasi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mungkin saling bertentangan atau tumpang tindih. Setelah itu, dapat dilakukan perbaikan atau pembaharuan agar aturan tersebut menjadi lebih jelas dan tidak saling merugikan atau membingungkan.</li></ul><p><strong>5. Koordinasi Antar Instansi Terkait:</strong></p><ul><li>Melibatkan instansi pemerintah terkait untuk membahas masalah sinkronisasi. Misalnya, kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang tertentu harus berkoordinasi untuk menyusun peraturan yang konsisten dan sesuai dengan kebijakan nasional.</li></ul><p><strong>6. Penyusunan Peraturan yang Menjamin Koherensi Hukum:</strong></p><ul><li>Dalam hal terdapat perubahan atau pembaruan peraturan, perlu dibuat suatu peraturan yang menjamin koherensi dan integrasi antara peraturan yang baru dengan yang lama. Biasanya ini dilakukan dengan cara merancang peraturan yang lebih umum (umbrella law) atau dengan melakukan amandemen pada peraturan yang ada.</li></ul><p><strong>7. Pelibatan Publik dalam Proses Revisi:</strong></p><ul><li>Dalam proses sinkronisasi, penting untuk melibatkan masyarakat atau pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil, dalam memberikan masukan atau saran terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun. Ini untuk memastikan bahwa hasil sinkronisasi mencerminkan kepentingan bersama dan memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan.</li></ul><p><strong>8. Monitoring dan Evaluasi Berkala:</strong></p><ul><li>Setelah sinkronisasi dilakukan, penting untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah peraturan yang disinkronkan tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru. Jika ditemukan masalah, peraturan tersebut harus segera diperbaiki.</li></ul><p><strong>9. Penerbitan Peraturan dan Sosialisasi:</strong></p><ul><li>Setelah proses sinkronisasi selesai, peraturan yang telah disesuaikan harus diterbitkan dan disosialisasikan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif.</li></ul><p>Melalui langkah-langkah ini, diharapkan peraturan perundang-undangan yang ada dapat berjalan secara harmonis, saling mendukung, dan tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya.</p><p>&nbsp;</p>

Sinkronisasi peraturan perundang-undangan adalah proses untuk memastikan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, baik di tingkat nasional, daerah, maupun sektoral, saling mendukung dan tidak saling bertentangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk sinkronisasi peraturan perundang-undangan:

1. Pemetaan dan Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan:

  • Langkah pertama adalah melakukan pemetaan dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah ada maupun yang sedang dalam pembahasan. Hal ini mencakup peraturan perundang-undangan di tingkat pusat (undang-undang, peraturan pemerintah, dan seterusnya) serta peraturan daerah dan sektor terkait.

2. Evaluasi Kesesuaian:

  • Melakukan evaluasi untuk menilai apakah peraturan yang ada sudah sesuai satu sama lain. Ini termasuk memeriksa potensi benturan antar peraturan yang bisa terjadi baik di antara peraturan yang lebih tinggi (misalnya, antara undang-undang dengan peraturan pemerintah) atau antar peraturan yang berlaku di tingkat yang sama (misalnya, antar peraturan daerah).

3. Penyelarasan Prinsip dan Tujuan:

  • Memastikan bahwa prinsip dan tujuan dari masing-masing peraturan perundang-undangan saling mendukung. Jika ada peraturan yang bertentangan atau memiliki tujuan yang berbeda, perlu dilakukan perubahan atau revisi untuk menyelaraskannya.

4. Penyusunan Daftar Ketentuan yang Bertentangan atau Tumpang Tindih:

  • Mengidentifikasi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mungkin saling bertentangan atau tumpang tindih. Setelah itu, dapat dilakukan perbaikan atau pembaharuan agar aturan tersebut menjadi lebih jelas dan tidak saling merugikan atau membingungkan.

5. Koordinasi Antar Instansi Terkait:

  • Melibatkan instansi pemerintah terkait untuk membahas masalah sinkronisasi. Misalnya, kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang tertentu harus berkoordinasi untuk menyusun peraturan yang konsisten dan sesuai dengan kebijakan nasional.

6. Penyusunan Peraturan yang Menjamin Koherensi Hukum:

  • Dalam hal terdapat perubahan atau pembaruan peraturan, perlu dibuat suatu peraturan yang menjamin koherensi dan integrasi antara peraturan yang baru dengan yang lama. Biasanya ini dilakukan dengan cara merancang peraturan yang lebih umum (umbrella law) atau dengan melakukan amandemen pada peraturan yang ada.

7. Pelibatan Publik dalam Proses Revisi:

  • Dalam proses sinkronisasi, penting untuk melibatkan masyarakat atau pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil, dalam memberikan masukan atau saran terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun. Ini untuk memastikan bahwa hasil sinkronisasi mencerminkan kepentingan bersama dan memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan.

8. Monitoring dan Evaluasi Berkala:

  • Setelah sinkronisasi dilakukan, penting untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah peraturan yang disinkronkan tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru. Jika ditemukan masalah, peraturan tersebut harus segera diperbaiki.

9. Penerbitan Peraturan dan Sosialisasi:

  • Setelah proses sinkronisasi selesai, peraturan yang telah disesuaikan harus diterbitkan dan disosialisasikan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan peraturan perundang-undangan yang ada dapat berjalan secara harmonis, saling mendukung, dan tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya.

 


Iklan

Sumber W

Community

Dijawab sehari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan cara :</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>Sinkronisasi horizontal</strong></p><p>Mengamati peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sederajat dan mengatur bidang yang sama. Sinkronisasi ini harus dilakukan secara kronologis, yaitu sesuai dengan urutan waktu ditetapkannya peraturan perundang-undangan.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Sinkronisasi vertikal</strong></p><p>Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Interpretasi sistematis</strong></p><p>Menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkan dengan peraturan hukum (undang-undang lain) atau dengan keseluruhan sistem hukum.</p><p>&nbsp;</p><p>Selain itu, untuk mencegah disharmoni peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan di antaranya :</p><ul><li>Permohonan pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan</li><li>Pemeriksaan administratif</li><li>Analisis konsepsi</li><li>Rapat pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan</li><li>Paraf persetujuan</li><li>Penyampaian hasil pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan</li></ul>

Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan cara :

 

Sinkronisasi horizontal

Mengamati peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sederajat dan mengatur bidang yang sama. Sinkronisasi ini harus dilakukan secara kronologis, yaitu sesuai dengan urutan waktu ditetapkannya peraturan perundang-undangan.

 

Sinkronisasi vertikal

Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Interpretasi sistematis

Menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkan dengan peraturan hukum (undang-undang lain) atau dengan keseluruhan sistem hukum.

 

Selain itu, untuk mencegah disharmoni peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan di antaranya :

  • Permohonan pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
  • Pemeriksaan administratif
  • Analisis konsepsi
  • Rapat pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
  • Paraf persetujuan
  • Penyampaian hasil pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Korupsi dan anti korupsi dalam berbagai perspektif ke ilmuan ...... Dan referensi nya ka

7

0.0

Jawaban terverifikasi