Ryan H

04 Februari 2022 13:56

Iklan

Ryan H

04 Februari 2022 13:56

Pertanyaan

Ayah Sarah pulang dari Temanggung membawa burung yang sekarat lalu ayah sempat menyembelihnya dengan asma allah swt, Ibu Sarah lalu memasaknya untuk di makan bersama-sama. Bolehkah burung tersebut di makan? Berikan alasannya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

15

:

10

Klaim

35

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Ulum

19 Februari 2022 05:55

Jawaban terverifikasi

Haloo Ryan H, Kakak ulum bantu jawab ya.😊 Jawaban dari pertanyaan diatas adalah sebagai berikut. Jika binatang sekarat karena tertabrak kemudian disembelih maka hukumnya bangkai dan tidak halal. Dan jika sekarat karena sakit atau keracunan kemudian disembelih maka hukumnya halal. Syarat penyembelihan adalah hayat mustaqirrah, karena itu binatang yang menggelepar karena tertabrak meski telah berselang waktu yang lama tetap tidak memenuhi syarat untuk disembelih. Ketentuan diatas adalah ketentuan hukum menurut madzhab Syafi’i, sedangkan menurut madzhab Hanafi diperbolehkan menyembelih binatang terluka yang masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jadi misalkan binatang yang tertabrak tadi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan masih bisa disembelih. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut terdapat pada penjelasan di atas. Terima kamsih semoga membantu:)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

surat Al fajr

8

5.0

Lihat jawaban (3)