Anonim A
21 Maret 2023 03:24
Iklan
Anonim A
21 Maret 2023 03:24
Pertanyaan
Apakah yang ditegaskan dalam maklumat pemerintah tertanggal 26 Januari 1946 terkait dengan Tentara Republik indonesia
1
2
Iklan
BimBim B
21 Maret 2023 04:26
Pada tanggal 26 Januari 1946, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Maklumat yang menegaskan tentang Tentara Republik Indonesia. Maklumat ini menegaskan bahwa Tentara Republik Indonesia (TRI) adalah satu-satunya kekuatan militer yang sah di Indonesia, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk mendukung dan menghormati TRI.
Maklumat tersebut juga menegaskan bahwa anggota TRI diwajibkan untuk taat pada aturan disiplin dan tata tertib yang berlaku di dalam organisasi, serta diharapkan dapat membantu masyarakat dan pemerintah dalam memelihara keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Maklumat tersebut juga menegaskan bahwa anggota TRI tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, serta diwajibkan untuk menghormati hukum dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Maklumat ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk menegaskan kembali keberadaan dan peran TRI sebagai kekuatan militer yang sah dan diakui dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
· 5.0 (1)
Iklan
Erwin A

Community
23 Maret 2023 04:20
Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 1946 keluarlah Maklumat Pemerintah yang mengubah Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia,
tepatnya pada 26 Januari 1946, nama Tentara Keselamatan Rakyat diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Namun, situasi Revolusi Nasional mengakibatkan terjadinya perubahan dalam TRI. Akhirnya pada tanggal 3 Juni 1947, secara resmi didirikan TNI sebagai bentuk penyempurnaan dari TRI. Akan tetapi, pada tahun 1949 Indonesia berubah menjadi negara federasi dengans sebutan Republik Indonesia Serikat. Secara otomatis dibentuk Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL.
Pada tahun 1950, RIS dibubarkan sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI). Ketika Presiden Suharto berkuasa, angkatan perang dan kepolisian disatukan dalam satu wadah bernama Angkatan Bersenjata RI (ABRI). Pada tahun 1999, Polri dipisahkan dari ABRI. Sejak saat itu nama ABRI tidak lagi digunakan dan dikembalikan menjadi TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Laut.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!