Anisa N

04 Februari 2022 04:22

Iklan

Anisa N

04 Februari 2022 04:22

Pertanyaan

Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi bilgair dan ma'al berikan contoh dan jelaskan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

56

:

17

Klaim

14

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Ghoniyah

09 Februari 2022 04:18

Jawaban terverifikasi

Hai Anisa, Kakak bantu jawab yaaa Jawabannya soal ini adalah sebagai berikut : Dalam Islam Ahli waris ada beberapa macam jenis bagian ada zawil furud (yang mendapat bagian tertentu) dan ada yang ashabah ( yang mendapat semua sisa). Asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah Ashabul furud mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya. Perbedaan Ashabah binnafs, bil ghair dan maal ghair akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini : A. Ashabah binnafs . Semua ahli waris laki-laki (kecuali suami,saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak),mereka adalah sebagai berikut. 1) Anak laki-laki 2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah 3) Ayah 4) Kakek ke atas 5) Saudara laki-laki sekandung 6) Saudara laki-laki seayah 7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah 8) Anak saudara laki-laki seayah 9) Paman sekandung 10) Paman seayah 11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah 12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah B. Ashabah bilghair. Semua ahli waris perempuan yang menerima sisa harta warisan karena bersama (ditarik/ tertarik) bersama ahli waris yang lain, disebut ashabah bilghair karena hak ashabah tersebut bukan karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya mereka adalah sebagai berikut : 1. Anak perempuan. 2. Cucu perempuan. 3. Saudara perempuan sekandung. 4. Saudara perempuan seayah. C. Ashabah ma’al ghoir Semua ahli waris yang berhak menjadi ashabah bersama-sama ahli waris yang lainnya, ashabah ini ada dua orang, yaitu sebagai berikut : 1. Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama-sama anak perempuan atau cucu perempuan setelah ahli waris yang lainnya mengambil bagiannya. 2. Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih) bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan. Jadi, perbedaan Ashabah binnafs, bil ghair dan maal ghair adalah seperti yang dijelaskan di atas Semoga membantu yaa


Iklan

Adi S

02 Februari 2023 08:33

Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

17

5.0

Jawaban terverifikasi