Agung S

18 April 2022 06:00

Iklan

Agung S

18 April 2022 06:00

Pertanyaan

apakah pelantikan B. J Habibie yang tidak dilakukan di gedung MPR sah secara konstitusional?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

55

:

09

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Halimah

Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI

19 April 2022 03:50

Jawaban terverifikasi

Hai Agung S, kakak bantu jawab ya. Jawaban adalah sah, karena hal tersebut masih sesuai dengan isi UUD 1945, pada pasal 8 yang berbunyi “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut. Setelah Soeharto mundur pada 21 Mei 1998 jabatan presiden diserahkan kepada wakilnya, yaitu B.J Habibie yang menandai berakhirnya Orde Baru dan menuju Reformasi. Pelantikan B. J Habibie memang berbeda dengan presiden lainnya, dimana pelantikan tidak dilakukan di gedung MPR, tetapi langsung setelah Soeharto mengumumkan kemunduran jabatannya, karena beliau naik untuk menggantikan Pak Harto sebagai wakilnya. Hal tersebut bisa dikatakan sah karena dilakukan berdasarkan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Semoga membantu yaa :))


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

40

5.0

Jawaban terverifikasi