Muska M

21 Februari 2022 10:19

Iklan

Muska M

21 Februari 2022 10:19

Pertanyaan

Apakah boleh membunuh pembunuh yang berniat membunuh?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

56

:

28

Klaim

2

5

Jawaban terverifikasi

Iklan

Eka S

07 Maret 2022 02:43

Jawaban terverifikasi

Hai Muska M Kakak bantu jawab yaa Jawabannya tidak boleh membunuh. Penjelasan: Allah berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ayat 32 "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi" Dalam hukum Islam ulama menjelaskan seseorang boleh dibunuh apabila: 1. Seseorang membunuh orang lain. Maka dia boleh dibunuh dengan cara qishash apabila pihak keluarga menuntut agar nyawa dibayar dengan nyawa. Hukum qishash ditentukan oleh pihak yang berwenang. Qishash adalah hukuman dalam syariat Islam ketika manusia sengaja menghilangkan jiwa (membunuh) atau melukai anggota tubuh manusia lain, ( Jika ia membunuh maka hukumannya dibunuh, jika ia melukai maka hukumannya juga dilukai), setelah syarat-syarat ketat yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang (pemerintah). 2. Melakukan kerusakan di atas muka bumi seperti perampok, murtad serta ahli bid'ah. Selain dua alasan diatas maka tidak diperbolehkan untuk membunuh. Jika pembunuh yang berniat membunuh orang lain maka yang berhak menjatuhkan hukuman adalah pihak berwenang (pemerintah), keluarga korban hanya bisa menuntut kepada pihak berwenang apakah akan menuntut nyawa dibayar nyawa atau memaafkannya. Jika keluarga menuntut nyawa dibayar nyawa, maka yang berhak mengeksekusi hukuman adalah pihak berwenang. Sedangkan jika keluarga memaafkannya maka orang tersebut akan tetap mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Kita tidak boleh menghakimi orang sendiri, Islam memiliki hukum yang adil untuk setiap perbuatan manusia. Jadi, membunuh pembunuh yang berniat untuk membunuh tetap tidak diperbolehkan. Semoga membantu.


Iklan

Agustinus I

21 Februari 2022 12:10

tidak boleh dimasukin penjara aja


Agustinus I

21 Februari 2022 12:10

GK boleh membunuh kembali


AzizahPokoknya A

21 Februari 2022 23:45

Tidak boleh


Rifky A

24 Februari 2022 15:20

nggak, membunuh hukumnya haram, membunuh kriminal juga haram karena melanggar HAM


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

surat Al fajr

10

5.0

Lihat jawaban (3)