Dusun Tanjung Palas adalah sebuah dusun terpencil dengan penduduk lebih dari 700 jiwa. Seratus persen beragama Islam dan terkenal sebagai pencari ilmu yang gigih. Akan tetapi tidak satu pun warga belajar Ilmu Faraid. Oleh karena itu, saat ketua kampung itu meninggal, mereka tidak tahu cara mengurus harta peninggalannya. Dari sisi hukum faraid, seluruh penduduk Tanjung Palas...
A. tidak perlu membagi harta peninggalan karena belum tahu caranya
B. boleh mengurus harta yang ditinggalkan menurut cara terbaik mereka
C. menanggung dosa karena tidak ada satu pun yang bersedia mempelajari Ilmu Faraid
D. tidak menanggung dosa apa pun karena minat belajar memang tidak dapat dipaksakan
E. tidak boleh mengurus harta peninggalan karena tidak mengetahui aturan faraid