Amelia P
27 Februari 2023 12:40
Iklan
Amelia P
27 Februari 2023 12:40
Pertanyaan
apa yang terjadi dengan masa jabatan Presiden melalui amandemen 45
8
2
Iklan
Nanda R

Community
20 Januari 2024 02:10
Melalui Amandemen Konstitusi Tahun 2002, masa jabatan presiden di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan." Sebelum amandemen, masa jabatan presiden adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, amandemen konstitusi telah mengatur bahwa masa jabatan presiden hanya dapat diperpanjang satu kali. Sehingga, masa jabatan presiden tidak bisa diperpanjang lebih dari dua periode.
ยท 0.0 (0)
Iklan
Kevin L

Gold
20 Januari 2024 13:28
ยท 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!