Amelia P

27 Februari 2023 12:40

Iklan

Amelia P

27 Februari 2023 12:40

Pertanyaan

apa yang terjadi dengan masa jabatan Presiden melalui amandemen 45

apa yang terjadi dengan masa jabatan Presiden melalui amandemen 45

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

27

:

53

Klaim

8

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

20 Januari 2024 02:10

Jawaban terverifikasi

<p>Melalui Amandemen Konstitusi Tahun 2002, masa jabatan presiden di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan." Sebelum amandemen, masa jabatan presiden adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, amandemen konstitusi telah mengatur bahwa masa jabatan presiden hanya dapat diperpanjang satu kali. Sehingga, masa jabatan presiden tidak bisa diperpanjang lebih dari dua periode.</p>

Melalui Amandemen Konstitusi Tahun 2002, masa jabatan presiden di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan." Sebelum amandemen, masa jabatan presiden adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, amandemen konstitusi telah mengatur bahwa masa jabatan presiden hanya dapat diperpanjang satu kali. Sehingga, masa jabatan presiden tidak bisa diperpanjang lebih dari dua periode.


Iklan

Kevin L

Gold

20 Januari 2024 13:28

Jawaban terverifikasi

Dari pertanyaan yang diajukan, tampaknya kita sedang membahas subjek Sejarah dan Hukum, khususnya tentang amandemen UUD 1945 dan dampaknya terhadap masa jabatan presiden di Indonesia. Penjelasan: 1. Sebelum amandemen UUD 1945, masa jabatan presiden tidak ditentukan secara jelas. Presiden bisa menjabat selama masa yang tidak terbatas selama mereka dipilih kembali oleh MPR. 2. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 mengubah hal ini. Dalam amandemen tersebut, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 3. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 telah memberikan batasan yang jelas dan demokratis terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Kesimpulan: Melalui amandemen UUD 1945, masa jabatan presiden di Indonesia dibatasi menjadi 5 tahun dan presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Semoga penjelasan ini membantu kamu ya ๐Ÿ™‚.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

67

5.0

Jawaban terverifikasi