Mila S

22 April 2022 14:48

Iklan

Mila S

22 April 2022 14:48

Pertanyaan

apa yang dimaksud usaha mikro?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

01

:

27


7

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Suryanti

Robo Expert

Mahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara

23 April 2022 06:19

Jawaban terverifikasi

Halo Mila S, kakak bantu jawab ya. Jawaban: usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Cermati penjelasan berikut ya! Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro mempunyai omzet usaha tahunan maksimal mencapai Rp300 juta. Usaha kecil mempunyai omzet usaha tahunan berkisar Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan omzet tahunan usaha menengah bisa mencapai lebih dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar. Dengan demikian, usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Semoga bermanfaat ya.


Iklan

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!