Lalana L

11 Januari 2023 08:42

Iklan

Lalana L

11 Januari 2023 08:42

Pertanyaan

Apa yang dimaksud teritorial ze en marittime kringe ordonatie 1939 ...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

15

:

12

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Trinuria

Mahasiswa/Alumni Universitas Jember

06 Juli 2023 08:26

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban benar adalah penetapan &nbsp;wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis air rendah (<i>laagwaterlijn</i>) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (<i>grondgebeid</i>) dari Indonesia oleh Belanda.</p><p>&nbsp;</p><p>Konsepsi Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 adalah penetapan &nbsp;wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis air rendah (<i>laagwaterlijn</i>) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (<i>grondgebeid</i>) dari Indonesia. oleh Belanda. Hal ini membuat wilayah perairan Indonesia masih bisa dimasuki oleh kapal laut atau kapal pencari ikan dari negara lain. Sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan tentang perairan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda.</p><p>Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditandatangai pada tanggal 13 Desember 1957 yang ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 pada tahun 1982 menetapkan bahwa batas laut teritorial Republik Indonesia adalah sepanjang 12 mil diukur dari titik terluar pulau.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, &nbsp;Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 adalah penetapan &nbsp;wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (<i>grondgebeid</i>) dari Indonesia oleh Belanda.</p>

Jawaban benar adalah penetapan  wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia oleh Belanda.

 

Konsepsi Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 adalah penetapan  wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia. oleh Belanda. Hal ini membuat wilayah perairan Indonesia masih bisa dimasuki oleh kapal laut atau kapal pencari ikan dari negara lain. Sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan tentang perairan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda.

Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditandatangai pada tanggal 13 Desember 1957 yang ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 pada tahun 1982 menetapkan bahwa batas laut teritorial Republik Indonesia adalah sepanjang 12 mil diukur dari titik terluar pulau.

 

Jadi,  Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 adalah penetapan  wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia oleh Belanda.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah dampak perang dunia II terhadap kehidupan politik dunia?

47

5.0

Jawaban terverifikasi