Lalana L
11 Januari 2023 08:42
Iklan
Lalana L
11 Januari 2023 08:42
Pertanyaan
4
1
Iklan
D. Trinuria
Mahasiswa/Alumni Universitas Jember
06 Juli 2023 08:26
Jawaban benar adalah penetapan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia oleh Belanda.
Konsepsi Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 adalah penetapan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia. oleh Belanda. Hal ini membuat wilayah perairan Indonesia masih bisa dimasuki oleh kapal laut atau kapal pencari ikan dari negara lain. Sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan tentang perairan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda.
Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditandatangai pada tanggal 13 Desember 1957 yang ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 pada tahun 1982 menetapkan bahwa batas laut teritorial Republik Indonesia adalah sepanjang 12 mil diukur dari titik terluar pulau.
Jadi, Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 adalah penetapan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia oleh Belanda.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!