Nur'Aini F

20 November 2021 02:53

Iklan

Nur'Aini F

20 November 2021 02:53

Pertanyaan

apa yang dimaksud "tanah pemerintah" menurut uu agraria 1870

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

19

:

18

Klaim

4

5


Iklan

Syifa U

20 November 2021 03:00

rights ofthe land. Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai oleh Negara. Ini artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat, bertindak selaku badan penguasa untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan.


Syifa U

20 November 2021 03:01

Berdasarkan undang-undang Agraria tahun 1870 , pengertian tanah milik negara adalah ... hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat   Pembahasan:   Undang-undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda (nama Indonesia saat dijajah Belanda) pada tahun 1870, di masa Menteri Kolonial Belanda, Engelbertus de Waal.   Diterbitkannya Agrarische Wet 1870 dapat dianggap sebagai awal mula Masa Liberal di Hindia Belanda, karena dengan penerbitan UU ini, pengusaha swasta bisa menyewa tanah untuk perkebunan.   Dalam UU Agraria ini, pengusaha swasta dapat menyewa tanah milik pemerintah selama 75 tahu, untuk dimanfaatkan seperti untuk perkebunan.   Undang-undang ini diklaim oleh penjajah Belanda bertujuan untuk melindungi hak petani, namun dalam kenyataannnya UU Agraria ini bertujuan agar muncul perkebunan swasta yang menghasilkan produk yang dapat diekspor dan menguntungkan pemerintah Belanda.   Dalam UU Agraria ini, tanah di Hindia Belada dibagi menjadi Tanah Pemerintah (tanah milik negara) dan Tanah Penduduk.   Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat. Sementara tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.

Iklan

M Z

Community

20 November 2021 03:02

Setelah Sistem Tanam Paksa dihapuskan dan politik liberal mulai diterapkan di Indonesia, pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni. Salah satunya adalah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal, yang menjabat sebagai menteri jajahan. Isi Undang-Undang Agraria 1870 adalah sebagai berikut. - Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu tanah milik pribumi yang berupa persawahan, kebun, dan ladang, serta tanah pemerintah (tanah-tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi). - Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. - Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun, sedangkan tanah pribumi dapat disewa hingga 30 tahun. Proses sewa tanah harus dilaporkan kepada pemerintah.


Ruth A

20 November 2021 03:58

Tanah pemerintah menurut uu agraria adalah tanah yang bukan milik rakyat dan dapat dijual menjadi hak miliki atau disewakan untuk perkebunan dalam jangka waktu 75 tahun. Perkebunan tebu yang semua dikelola oleh pemerintah dialihkan pada pihak swasta. semoga membantu ya


Rizwaril.Camaba.Fk.UI R

20 November 2021 03:19

Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet) diberlakukan oleh Engelbertus de Waal selaku Menteri Jajahan Hindia Belanda. Pemberlakukan UU Agraria ini dilakukan terkait dengan penerapan Tanam Paksa yang menuai banyak protes. Pada dasarnya isi dari UU ini adalah hukum administrasi tanah dan dijadikan landasan untuk mengeluarkan aturan-aturan pembagian atas penguasaan tanah oleh pemerintah dan masyarakat, baik pribumi atau pun non pribumi. UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini, secara tidak langsung dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda.


Erul E

09 September 2023 01:03

undang undang tahun agraria 1870, pengertian tanah milik negara adalah


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

97

5.0

Jawaban terverifikasi