Peraturan Presiden (Perpres) di Indonesia adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk mengatur pelaksanaan tugas pemerintah di tingkat nasional. Hal-hal yang dapat diatur dalam Peraturan Presiden meliputi:
1. Pelaksanaan Ketentuan dari Undang-Undang
- Perpres dapat mengatur lebih lanjut ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang (UU), terutama terkait teknis pelaksanaan dan penerapan kebijakan yang telah diatur dalam UU.
2. Pengaturan Kebijakan Nasional
- Perpres sering digunakan untuk menetapkan kebijakan nasional di berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan lainnya.
3. Pembentukan Badan atau Lembaga Pemerintah
- Presiden dapat membentuk atau mengatur organisasi dan fungsi lembaga pemerintahan atau badan-badan khusus melalui Perpres, baik untuk mendukung program prioritas tertentu atau untuk tujuan khusus.
4. Pelaksanaan Tugas Pemerintah di Bidang Administrasi
- Perpres dapat mengatur pelaksanaan fungsi administratif pemerintah, termasuk tata cara pengelolaan keuangan negara, prosedur penanganan administrasi, pengelolaan aset negara, dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintah.
5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Dalam hal APBN, Perpres digunakan untuk menetapkan rincian anggaran, alokasi dana, dan prioritas pembelanjaan pemerintah sesuai dengan UU APBN yang disahkan oleh DPR.
6. Pengaturan Program dan Kebijakan Prioritas Presiden
- Perpres bisa mengatur program atau kebijakan prioritas presiden yang belum diatur secara rinci dalam UU, misalnya Program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau berbagai program ekonomi dan pembangunan lainnya.
7. Kerja Sama Antar Lembaga
- Perpres dapat mengatur mekanisme kerja sama antara lembaga-lembaga negara atau antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam rangka melaksanakan program-program yang membutuhkan koordinasi antar instansi.
8. Pengaturan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
- Perpres juga dapat mengatur hal-hal terkait pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kebijakan terkait keberlanjutan lingkungan, terutama jika belum diatur dalam UU.
9. Tindakan Darurat atau Kebijakan Khusus
- Dalam situasi darurat (misalnya bencana alam atau krisis kesehatan), presiden dapat mengeluarkan Perpres untuk mengatur tindakan khusus atau kebijakan penanganan keadaan darurat, meskipun kewenangan untuk menetapkan status darurat sendiri biasanya berada dalam ranah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
10. Pengaturan Pelaksanaan Kewenangan Presiden Secara Umum
- Perpres juga dapat mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan presiden secara lebih umum, termasuk perincian pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi atau UU lainnya.
Contoh Peraturan Presiden
Beberapa contoh Perpres yang mengatur hal-hal tersebut antara lain:
- Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.
Peraturan Presiden ini bersifat mengikat secara nasional dan digunakan untuk memperjelas atau melaksanakan ketentuan hukum yang lebih tinggi, dengan tetap sejalan pada prinsip-prinsip dasar dalam UU dan peraturan lainnya.