Kharisma A

28 April 2022 09:42

Iklan

Kharisma A

28 April 2022 09:42

Pertanyaan

apa hukumnya bercadar?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

42

:

03

Klaim

1

3

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. Lamaradewi

12 Mei 2022 11:23

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah: terdapat pendapat para ulama dari 4 mazhab mengenai hukum cadar dalam agama islam. Mari simak pembahasan berikut: Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’. Cadar adalah merupakan kain penutup untuk sebagian wajah wanita, yakni menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang tampak. penjelasan hukum cadar menurut 4 mazhab (yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali). Mazhab merupakan haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam. Berikut hukum cadar menurut 4 mazhab : 1. Mazhab Hanafi Pada zaman sekarang untuk menghindari fitnah, perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. 2. Mazhab Maliki Menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). 3. Mazhab Syafi’i Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. 4. Mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya. Perbedaan pendapat mengenai hukum cadar memang wajar dalam agama Islam. Sehingg bisa menjadi opsi bagi umat Islam untuk memilih pendapat mana yang sesuai. Dengan demikian, hukum cadar dalam agama islam menurut 4 mazhab adalah: 1. Mazhab Hanafi Pada zaman sekarang untuk menghindari fitnah, perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. 2. Mazhab Maliki Menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). 3. Mazhab Syafi’i Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. 4. Mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.


Iklan

Feanahara F

29 April 2022 13:31

sunnah


Fathi...a

29 April 2022 14:09

Anda kepingin bercadar ya?🙏🏻


Kharisma A

14 Juni 2022 09:33

aku sdh bercadar kok cuman mau tahu hukum nya apa

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

surat Al fajr

8

5.0

Lihat jawaban (3)