Warda D

07 November 2023 08:40

Iklan

Warda D

07 November 2023 08:40

Pertanyaan

Apa ciri khas konstitusi UUD RIS

Apa ciri khas konstitusi UUD RIS

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

17

:

48

:

25

Klaim

82

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Juanicha S

Community

07 November 2023 08:49

Jawaban terverifikasi

<p>Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) adalah konstitusi yang berlaku selama Indonesia masih dalam bentuk negara serikat, sebelum berubah menjadi Republik Indonesia pada tahun 1950. Berikut beberapa ciri khas konstitusi UUD RIS:</p><p>1. Negara Serikat: Konstitusi UUD RIS mengatur tentang negara serikat, di mana Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian yang bersatu. Ini berbeda dengan konstitusi Republik Indonesia yang berlaku saat ini (UUD 1945) yang menetapkan negara kesatuan.</p><p>2. Struktur Pemerintahan: Konstitusi UUD RIS mengatur struktur pemerintahan serikat, yang terdiri dari pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pemerintah federal dan negara bagian memiliki kompetensi yang terbagi.</p><p>3. Parlemen Serikat: Konstitusi UUD RIS mendirikan parlemen serikat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPR-S) dan Dewan Nasional Serikat (DNS). Ini adalah lembaga legislatif yang mengatur masalah federal dan negara bagian.</p><p>4. Pemilihan Presiden: Konstitusi UUD RIS menetapkan pemilihan presiden oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPR-S) dari antara calon-calon yang diajukan oleh negara bagian.</p><p>5. Konsep "Majelis Permusyawaratan Rakyat" (MPR): Konstitusi UUD RIS menyebutkan tentang MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi peran dan fungsi MPR dalam UUD RIS tidak sekuat dalam UUD 1945.</p><p>6. Pemisahan Keuangan: Konstitusi UUD RIS memisahkan keuangan federal dan negara bagian, dan masing-masing memiliki otonomi fiskal.</p><p>7. Pemisahan Kepentingan: Konstitusi UUD RIS mengatur pemisahan kepentingan yang jelas antara pemerintah federal dan negara bagian dalam banyak aspek pemerintahan.</p><p>&nbsp;</p>

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) adalah konstitusi yang berlaku selama Indonesia masih dalam bentuk negara serikat, sebelum berubah menjadi Republik Indonesia pada tahun 1950. Berikut beberapa ciri khas konstitusi UUD RIS:

1. Negara Serikat: Konstitusi UUD RIS mengatur tentang negara serikat, di mana Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian yang bersatu. Ini berbeda dengan konstitusi Republik Indonesia yang berlaku saat ini (UUD 1945) yang menetapkan negara kesatuan.

2. Struktur Pemerintahan: Konstitusi UUD RIS mengatur struktur pemerintahan serikat, yang terdiri dari pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pemerintah federal dan negara bagian memiliki kompetensi yang terbagi.

3. Parlemen Serikat: Konstitusi UUD RIS mendirikan parlemen serikat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPR-S) dan Dewan Nasional Serikat (DNS). Ini adalah lembaga legislatif yang mengatur masalah federal dan negara bagian.

4. Pemilihan Presiden: Konstitusi UUD RIS menetapkan pemilihan presiden oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPR-S) dari antara calon-calon yang diajukan oleh negara bagian.

5. Konsep "Majelis Permusyawaratan Rakyat" (MPR): Konstitusi UUD RIS menyebutkan tentang MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi peran dan fungsi MPR dalam UUD RIS tidak sekuat dalam UUD 1945.

6. Pemisahan Keuangan: Konstitusi UUD RIS memisahkan keuangan federal dan negara bagian, dan masing-masing memiliki otonomi fiskal.

7. Pemisahan Kepentingan: Konstitusi UUD RIS mengatur pemisahan kepentingan yang jelas antara pemerintah federal dan negara bagian dalam banyak aspek pemerintahan.

 


Iklan

Erwin A

Community

07 November 2023 11:23

Jawaban terverifikasi

<p>Ciri khas konstitusi UUD RIS adalah sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Bentuk negara serikat</strong>. UUD RIS menganut bentuk negara serikat, yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian memiliki kedaulatan yang terbatas dan hanya dalam bidang-bidang yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat.</li><li><strong>Bentuk pemerintahan parlementer</strong>. UUD RIS menganut bentuk pemerintahan parlementer, yang berarti presiden dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.</li><li><strong>Pembagian kekuasaan</strong>. UUD RIS membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, pembagian kekuasaan ini tidak terlalu jelas karena presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.</li><li><strong>Sistem pemerintahan dua kamar</strong>. UUD RIS menetapkan sistem pemerintahan dua kamar, yaitu MPR dan DPR. MPR adalah lembaga tertinggi negara yang bertugas menetapkan UUD, memilih presiden, dan menetapkan GBHN. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.</li><li><strong>Kekuasaan pemerintahan berada di pusat</strong>. UUD RIS memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemerintah pusat. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan yang terbatas dalam bidang-bidang tertentu.</li></ul><p>Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ciri khas konstitusi UUD RIS:</p><ul><li><strong>Bentuk negara serikat</strong></li></ul><p>UUD RIS menganut bentuk negara serikat, yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian memiliki kedaulatan yang terbatas dan hanya dalam bidang-bidang yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat.</p><ul><li><strong>Bentuk pemerintahan parlementer</strong></li></ul><p>UUD RIS menganut bentuk pemerintahan parlementer, yang berarti presiden dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.</p><ul><li><strong>Pembagian kekuasaan</strong></li></ul><p>UUD RIS membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, pembagian kekuasaan ini tidak terlalu jelas karena presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.</p><ul><li><strong>Sistem pemerintahan dua kamar</strong></li></ul><p>UUD RIS menetapkan sistem pemerintahan dua kamar, yaitu MPR dan DPR. MPR adalah lembaga tertinggi negara yang bertugas menetapkan UUD, memilih presiden, dan menetapkan GBHN. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.</p><ul><li><strong>Kekuasaan pemerintahan berada di pusat</strong></li></ul><p>UUD RIS memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemerintah pusat. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan yang terbatas dalam bidang-bidang tertentu.</p><p>UUD RIS hanya berlaku selama kurang dari dua tahun, yaitu dari tahun 1950 hingga tahun 1952. UUD ini digantikan oleh UUD Sementara 1950 yang kemudian digantikan oleh UUD 1945.</p>

Ciri khas konstitusi UUD RIS adalah sebagai berikut:

  • Bentuk negara serikat. UUD RIS menganut bentuk negara serikat, yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian memiliki kedaulatan yang terbatas dan hanya dalam bidang-bidang yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat.
  • Bentuk pemerintahan parlementer. UUD RIS menganut bentuk pemerintahan parlementer, yang berarti presiden dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Pembagian kekuasaan. UUD RIS membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, pembagian kekuasaan ini tidak terlalu jelas karena presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
  • Sistem pemerintahan dua kamar. UUD RIS menetapkan sistem pemerintahan dua kamar, yaitu MPR dan DPR. MPR adalah lembaga tertinggi negara yang bertugas menetapkan UUD, memilih presiden, dan menetapkan GBHN. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.
  • Kekuasaan pemerintahan berada di pusat. UUD RIS memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemerintah pusat. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan yang terbatas dalam bidang-bidang tertentu.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ciri khas konstitusi UUD RIS:

  • Bentuk negara serikat

UUD RIS menganut bentuk negara serikat, yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian memiliki kedaulatan yang terbatas dan hanya dalam bidang-bidang yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat.

  • Bentuk pemerintahan parlementer

UUD RIS menganut bentuk pemerintahan parlementer, yang berarti presiden dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.

  • Pembagian kekuasaan

UUD RIS membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, pembagian kekuasaan ini tidak terlalu jelas karena presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.

  • Sistem pemerintahan dua kamar

UUD RIS menetapkan sistem pemerintahan dua kamar, yaitu MPR dan DPR. MPR adalah lembaga tertinggi negara yang bertugas menetapkan UUD, memilih presiden, dan menetapkan GBHN. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.

  • Kekuasaan pemerintahan berada di pusat

UUD RIS memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemerintah pusat. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan yang terbatas dalam bidang-bidang tertentu.

UUD RIS hanya berlaku selama kurang dari dua tahun, yaitu dari tahun 1950 hingga tahun 1952. UUD ini digantikan oleh UUD Sementara 1950 yang kemudian digantikan oleh UUD 1945.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

564

5.0

Jawaban terverifikasi