Warda D
07 November 2023 08:40
Iklan
Warda D
07 November 2023 08:40
Pertanyaan
Apa ciri khas konstitusi UUD RIS
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
01
:
02
:
00
:
04
12
2
Iklan
Juanicha S
Community
07 November 2023 08:49
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) adalah konstitusi yang berlaku selama Indonesia masih dalam bentuk negara serikat, sebelum berubah menjadi Republik Indonesia pada tahun 1950. Berikut beberapa ciri khas konstitusi UUD RIS:
1. Negara Serikat: Konstitusi UUD RIS mengatur tentang negara serikat, di mana Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian yang bersatu. Ini berbeda dengan konstitusi Republik Indonesia yang berlaku saat ini (UUD 1945) yang menetapkan negara kesatuan.
2. Struktur Pemerintahan: Konstitusi UUD RIS mengatur struktur pemerintahan serikat, yang terdiri dari pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pemerintah federal dan negara bagian memiliki kompetensi yang terbagi.
3. Parlemen Serikat: Konstitusi UUD RIS mendirikan parlemen serikat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPR-S) dan Dewan Nasional Serikat (DNS). Ini adalah lembaga legislatif yang mengatur masalah federal dan negara bagian.
4. Pemilihan Presiden: Konstitusi UUD RIS menetapkan pemilihan presiden oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPR-S) dari antara calon-calon yang diajukan oleh negara bagian.
5. Konsep "Majelis Permusyawaratan Rakyat" (MPR): Konstitusi UUD RIS menyebutkan tentang MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi peran dan fungsi MPR dalam UUD RIS tidak sekuat dalam UUD 1945.
6. Pemisahan Keuangan: Konstitusi UUD RIS memisahkan keuangan federal dan negara bagian, dan masing-masing memiliki otonomi fiskal.
7. Pemisahan Kepentingan: Konstitusi UUD RIS mengatur pemisahan kepentingan yang jelas antara pemerintah federal dan negara bagian dalam banyak aspek pemerintahan.
· 0.0 (0)
Iklan
Erwin A
Community
07 November 2023 11:23
Ciri khas konstitusi UUD RIS adalah sebagai berikut:
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ciri khas konstitusi UUD RIS:
UUD RIS menganut bentuk negara serikat, yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian memiliki kedaulatan yang terbatas dan hanya dalam bidang-bidang yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat.
UUD RIS menganut bentuk pemerintahan parlementer, yang berarti presiden dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.
UUD RIS membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, pembagian kekuasaan ini tidak terlalu jelas karena presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
UUD RIS menetapkan sistem pemerintahan dua kamar, yaitu MPR dan DPR. MPR adalah lembaga tertinggi negara yang bertugas menetapkan UUD, memilih presiden, dan menetapkan GBHN. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.
UUD RIS memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemerintah pusat. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan yang terbatas dalam bidang-bidang tertentu.
UUD RIS hanya berlaku selama kurang dari dua tahun, yaitu dari tahun 1950 hingga tahun 1952. UUD ini digantikan oleh UUD Sementara 1950 yang kemudian digantikan oleh UUD 1945.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Iklan