Livi Z

23 Agustus 2024 03:48

Iklan

Livi Z

23 Agustus 2024 03:48

Pertanyaan

AHLI NUKLIR Mega elektron volt (MeV) adalah satuan energi yang sering digunakan dalam fisika partikel dan nuklir. Satuan ini sering digunakan untuk menyatakan energi tingkat tinggi, seperti energi partikel dalam akselerator atau energi yang terlibat dalam reaksi nuklir. • Hitunglah 2,5 PeV (Peta elektron Volt) jika diubah ke dalam ueV (mikro elektron volt).

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

11

:

05

:

11

Klaim

4

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

2

0.0

Jawaban terverifikasi

Baca dan amatilah dengan saksama teks di bawah ini. Hoegeng Imam Santoso lahir pada 14 Oktober 1921 di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia merupakan sulung dari tiga bersaudara, putra pasangan Soekarjo Kario Hatmodjo, seorang jaksa, dan Oemi Kalsoem. Kedua orang tua Hoegeng masih berkerabat dengan lbu Kardinah, adik pahlawan nasional R.A. Kartini. Sebagai anak yang terlahir dari kalangan elite, Hoegeng tidak mengalami banyak kesulitan dalam menuntut ilmu, dari SO sampai perguruan tinggi. Saat di AMS, pendidikan setingkat SMA di Yogyakarta, ia mengambil jurusan A2, dengan pelajaran mayornya bahasa dan sastra Barat. Kebetulan Hoegeng tipe orang yang mudah mempelajari bahasa. Karena menikmati jurusan yang dipilihnya, ia dapat menguasai banyak bahasa asing. Kemahirannya berbahasa asing ternyata sangat membantu menjalankan tugasnya di kemudian hari, yaitu saat harus berhubungan dengan tentara Belanda atau Sekutu lainnya pada Perang Kemerdekaan. Selama menimba ilmu di Yogya, ia juga mengasah bakatnya dalam bermain musik, khususnya musik Hawaian. Bermain musik baginya bukan sekadar menyalurkan hobi, melainkan untuk mencari tambahan uang saku. Bersama grupnya, ia suka manggung di dekat alun-alun dengan honor 25 gulden sekali main. Ia juga menjual suara di Radio Mataram, Radio NIROM (milik pemerintah Belanda), dan sekali-sekali diundang orang hajatan. Saat mengisi acara di radio NIROM, ia menggunakan nama samaran Hoegy agar mudah diterima di kalangan Belanda. Meski keluarganya tidak berkekurangan, setiap bulan ia hanya mendapat jatah kiriman sebesar tujuh setengah gulden. Selama bersekolah di AMS, ia aktif di berbagai kegiatan dan banyak bersahabat. Setamat AMS, Hoegeng melanjutkan kuliah ke RHS di Batavia, Jakarta. Sebagai keturunan priayi, sebenarnya keluarga berharap Hoegeng masuk sekolah calon pejabat pemerintah (pamong praja). Pendidikan Hoegeng di RHS tidak selesai karena keburu ditutup sehubungan datangnya tentara Jepang. Ia pun memutuskan kembali ke kampung halaman. Sebagai pengisi waktu senggang, ia berniaga kecil-kecilan. Bersama sahabatnya, ia berdagang keliling buku pelajaran berbahasa Jepang dengan sepeda sampai kota tetangga, Pati dan Semarang. Hoegeng mengawali karier di bidang polisi dengan mengikuti kursus yang diselenggarakan Kantor Polisi Keresidenan Pekalongan. Awalnya, ia hanya coba-coba dan sekadar mengisi waktu kosong. Namun, ternyata keputusan mengikuti kursus tersebut menjadi momentum penting. lnilah titik awal perjalanan hidup Hoegeng dalam menapaki karier di bidang kepolisian, yang pada akhirnya membesarkan namanya. Di awal kariernya sebagai polisi, pikiran Hoegeng sempat goyah dan ingin mencoba profesi lain. Namun, kariernya justru semakin kuat setelah mengikuti pendidikan kader tinggi kepolisian di Sukabumi. Tidak sampai dua tahun, ia mengalami kenaikan pangkat empat kali, dari pangkat Minarai Junsabucho menjadi Kei Bun Ho I (Aiptu). Ia juga sempat tergoda meniti karier di AL. Namun, Hoegeng pada akhirnya menyadari panggilan jiwa yang sebenarnya setelah pada suatu kesempatan bertemu dengan Kepala Kepolisian Negara (sekarang Kapolri) R.S. Soekanto. Dengan kebapakan, Soekanto mengajak Hoegeng kembali ke jajaran kepolisian. Wejangan Soekanto demikian membekas di hati, dan Hoegeng pun berketetapan hati kembali ke dunia kepolisian. Meski hanya sesaat menjadi anggota AL, ada peristiwa penting dalam kehidupan Hoegeng. Pada masa ini ia bertemu dengan penyiar radio RRI Yogya bernama Merry yang kemudian menjadi istrinya. Mereka menikah pada 31 Oktober 1946, saat Hoegeng masih berstatus anggota AL. Tahun 1950, Hoegeng mengikuti Kursus Orientasi di Provost Marshal General School di Amerika Serikat. Sekembalinya dari penugasan belajar itu, dia dipercaya menjabat Kepala DPKN Kantor Polisi Jawa Timur di Surabaya (1952). Lalu menjadi Kepala Bagian Reserse Kriminal Kantor Polisi Sumatra Utara (1956) di Medan. Setelah Hoegeng pindah ke markas Kepolisian Negara kariernya terus menanjak. Di sana, dia menjabat Deputi Operasi Pangak (1966), dan Deputi Men/Pangak Urusan Operasi. Terakhir, pada 5 Mei 1968, Hoegeng diangkat menjadi Kepala Kepol isian Negara (sekarang Kapolri). Ada kisah menarik kala Hoegeng ditugaskan sebagai Kabareskrim Sumatra Utara. Saat baru turun dari kapal di dermaga Belawan, seseorang yang mengaku utusan kelompok pengusaha Tiongkok mengatakan bahwa rumah dan mobil sudah tersedia. Namun, Hoegeng memiliki firasat buruk di balik pemberian itu. Tawaran menggiurkan ditolak secara halus dan ia meminta barang tersebut disimpan saja. Akan tetapi, cukong-cukong itu merasa keadaan ini gawat karena kedatangan Hoegeng saat itu untuk "membersihkan" Kota Medan. Mereka pun tidak menyerah begitu saja. Ketika Hoegeng hendak memasuki rumah dinasnya yang baru, di dalam sudah penuh dengan berbagai barang perlengkapan, seperti piano, kulkas, radio, kursi tamu, dan sebagainya yang masih berupa barang mewah waktu itu. Hoegeng sontak memerintahkan barang-barang misterius itu segera dikeluarkan dari rumahnya karena barang inventaris negara akan dimasukkan. Sampai tenggang waktu yang ditentukan, barang itu tidak diambil juga. Hoegeng lalu menyuruh ajudan dan kuli mengeluarkan dan meletakkan barang tersebut begitu saja di tepi jalan i depan rumah. Meski sempat tergoda dan merasa sayang, Hoegeng ingat amanah almarhum ayahnya untuk bersikap jujur dan memilih untuk tidak mengkhianati sumpah jabatan sebagai penegak hukum. Meski tidak tahu siapa pengirimnya, Hoegeng paham tujuan pengiriman barang itu. Hoegeng menyadari ia ditugaskan di Medan untuk "membersihkan" kota itu dari maraknya bisnis ilegal, yaitu perjudian dan penyelundupan. Bisnis itu dimodali oleh "Cina Medan" dan disokong banyak oknum tentara dan kepolisian. Selama kepemimpinan Hoegeng sebagai Kapolri, banyak terjadi reformasi di tubuh kepolisian. Hoegeng melakukan pembenahan struktur organisasi di tingkat Mabes Polri menjadi lebih dinamis dan komunikatif. Ia juga mengubah nama pimpinan polisi dan markas besarnya, Panglima Angkatan Kepolisian Rl (Pangak) diubah menjadi Kepala Kepolisian Rl (Kapolri). Selama menjabat sebagai Kapolri, ada dua kasus besar dan berat yang berhasil ia selesaikan. Kedua kasus itu adalah perkara Sum Kuning yang menggegerkan masyarakat Yogyakarta dan perihal penyelundupan mobil mewah bernilai miliaran rupiah. Tanpa gentar, Hoegeng membongkar dan mengusut kasus-kasus itu, meski ia tahu risiko dari keberaniannya karena ada petinggi-petinggi negeri terlibat. Bahkan, rumor yang beredar menyatakan bahwa penyelundupan mobil mewah itu melibatkan kerabat keluarga RI 1. Kasus inilah yang kemudian santer diduga sebagai penyebab pencopotan Hoegeng sebagai Kapolri. Hoegeng dipensiunkan sebagai Kapolri pada usia 49 tahun, saat ia sedang melakukan pembersihan di jajaran kepolisian. Kabar pencopotan itu d iterima Hoegeng secara mendadak. Setelahnya, Hoegeng ditawari menjadi duta besar di sebuah negara di Eropa, tetapi ia menolak karena merasa dirinya seorang polisi dan bukan politisi. Hidup pada masa pensiun orang pertama di kepolisian dengan pangkat tinggi mestinya menyenangkan, seperti banyak dialami pejabat zaman sekarang. Namun, hal itu tidak dialami Hoegeng. Semua barang inventaris yang ia gunakan selama bertugas langsung dikembalikan ke negara begitu selesai sertijab. Hanya rumah kecil nan sederhana di kawasan Menteng yang selama ini menjadi rumah dinasnya karena memang ia belum memiliki rumah sendiri. Dengan uang pensiun yang sangat kecil, Hoegeng menafkahi keluarganya. Untunglah Hoegeng sudah membiasakan keluarganya hidup sederhana. Untuk menopang ekonomi keluarga, mantan Kapolri itu menekuni hobi lamanya yaitu bermain musik dan melukis. Atas kebaikan Kapolri penggantinya, rumah dinas di kawasan Menteng Jakarta pusat pun bisa menjadi milik keluarga Hoegeng. Beberapa Kapolda pun berpatungan membeli mobil Kingswood, satu-satunya mobil yang ia miliki. Hoegeng meninggal dunia dalam usia 83 tahun. Sebagai mantan pejuang, ia mestinya dimakamkan di taman makam pahlawan. Namun, konon sesuai wasiatnya ia memilih diistirahatkan di pemakaman keluarga. (Diolah dari berbagai sumber) Apakah yang istimewa dalam silsilah keluarga Pak Hoegeng?

3

4.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pengertian Suhu dan Panas Kalian tentu pernah merasakan panas, dingin, dan hangat dari benda di sekitar kalian. Di dataran tinggi dan pegunungan, udara terasa lebih dingin daripada udara di daerah pantai. Apakah kalian bisa menyebutkan seberapa dingin dan panaskah udara di sekitar? Bagaimanakah cara mengukur derajat panas suatu benda? Untuk mengukur derajat panas seorang yang sedang demam, kalian sering menggunakan telapak tangan. Kadang kalian juga menempelkan punggung telapak tangan pada kening. Namun, cara tersebut tidak dapat menentukan derajat panas dengan pasti. Hasil pengukuran orang yang berbeda belum tentu sama. Indra peraba, seperti telapak tangan tidak dapat digunakan untuk menentukan derajat panas atau dingin suatu benda secara tepat. Tangan hanya dapat memperkirakan panas dan dingin suatu benda. Tangan tidak dapat menjelaskan nilai derajat panas atau dinginnya suatu benda. Pernahkah kalian kemah di daerah pegunungan atau dataran tinggi? Di daerah tersebut kalian tentu dapat merasakan udara dingin. Kalian memerlukan jaket tebal untuk menjaga agar tubuh kalian tetap hangat. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di daerah pegunungan atau dataran tinggi. Mereka tidak terlalu merasakan udara dingin karena sudah terbiasa dengan udara dingin di pegunungan. Hal itu membuktikan bahwa indra peraba tidak dapat digunakan untuk mengukur derajat panas suatu benda. Setiap orang memiliki perbedaan dalam merasakan suhu di sekitarnya. Dalam ilmu pengetahuan alam, tingkat panas dinginnya suatu. keadaan dinyatakan dengan besaran yang disebut suhu atau temperatur. Selain suhu, kalian juga mengenal istilah panas. Panas dan suhu merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat. Panas merupakan bentuk perpindahan energi akibat perubahan suhu. Ketika dipanaskan di atas kompor, wajan penggorengan mendapat energi panas dari api kompor. Energi panas membuat wajan penggorengan menjadi panas. Saat wajan penggorengan panas, suhunya naik. Sebaliknya, saat wajan penggorengan dingin, suhunya turun. Seperti telah dijelaskan di atas, suhu adalah suatu besaran yang menyatakan ukuran derajat panas atau dinginnya suatu benda. Suhu suatu benda menunjukkan tingkat energi panas benda tersebut. Satuan suhu yang banyak digunakan di Indonesia adalah derajat Celcius. Alat yang digunakan untuk mengukur suhu disebut termometer. Adapun satuan panas dinyatakan dalam joule. Apakah yang kalian ketahui tentang panas?

3

5.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

4

5.0

Jawaban terverifikasi