Mufid A
08 Mei 2024 23:00
Iklan
Mufid A
08 Mei 2024 23:00
Pertanyaan
9. Hibah disyariatkan sebagai bentuk
a. saling memaafkan
b. menahan diri
C. menyombongkan harta
d. tolong-menolong
e. membanggakan nama diri
13
2
Iklan
Salsabila M
Community
10 Mei 2024 01:55
Hibah disyariatkan sebagai bentuk:
d. tolong-menolong
Hibah merupakan suatu bentuk tolong-menolong atau saling memberi yang diatur dalam syariat Islam. Dalam konteks hibah, seseorang memberikan sebagian dari hartanya kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Perbuatan ini dilakukan dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan, tanpa unsur menyombongkan harta atau membanggakan nama diri sendiri.
Dalam Islam, hibah merupakan suatu amal yang sangat dianjurkan karena memberikan manfaat bagi penerima serta membantu memperbaiki hubungan sosial antara sesama manusia. Hibah juga dianggap sebagai salah satu bentuk zakat harta yang dapat meningkatkan keberkahan dan keberlimpahan rezeki.
Jadi, jawaban "tolong-menolong" mencerminkan esensi dari hibah dalam konteks syariat Islam, di mana seseorang memberikan sebagian dari harta atau kekayaannya kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan memperbaiki kondisi sesama manusia.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
12 Mei 2024 09:25
jawabannya adalah D.
Hibah dalam syariat Islam adalah tindakan memberikan harta atau kepemilikan kepada orang lain tanpa imbalan yang diharapkan sebagai bentuk tolong-menolong atau bantuan kepada sesama. Ini adalah tindakan kebajikan yang mendorong solidaritas dan kesetaraan di antara umat Islam serta membantu mereka yang membutuhkan.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!